Anggaran BPJS Kesehatan Defisit, Premi Tidak Seimbang Jadi Penyebab

Jika dihitung per segmen, maka untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III besaran preminya adalah

KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Petugas BPJS Kesehatan 

Kemudian pemerintah belum punya komitmen cukup.

Besaran premi sampai saat ini ditetapkan lebih rendah dari hitungan aktuaria DJSN.

Menurut Ansyori, persoalan ini lebih tepatnya disebut unfunded, bukan defisit. JKN-KIS dikatakan defisit jika besaran premi sudah ditetapkan sesuai hitungan aktuaria, tetapi dalam pelaksanaannya ternyata kurang.

Sedangkan unfunded adalah premi yang ditetapkan tidak sesuai dengan hitungan aktuaria, sehingga terjadi kekurangan pembiayaan.

Di sisi lain, defisit yang terjadi, lanjut Ansori, juga dikarenakan banyaknya beban yang tidak semestinya ditanggung JKN-KIS.

Misalnya, dalam hal kecelakaan kerja dan korban bencana alam.

Sering Dimasakin Nasi Goreng Jadi Alasan Fadel Islami Jatuh Cinta Pada Muzdalifah

Keceplosan Bilang Pernah Tidur Bareng saat Nagih Utang, Pria Ini Bacok Selingkuhan Istrinya

Terus Menurun, Sang Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Vanessa Angel di Dalam Penjara: Drop Banget

Kamu yang Suka Tidur Ngiler, Ternyata Pertanda Baik, Berikut Penjelasannya

Contohnya, seorang pekerja industri mebel menderita paru dan mata dikarenakan paparan debu selama bertahun-tahun. Ketika sakit dan berobat ke fasilitas kesehatan, pasien ini menjadi beban pembiayaan JKN-KIS.

“Seharusnya pembiayaan untuk penyakit seperti ini masuk dalam jaminan kecelakaan kerja. Beban-beban pembiayaan yang tidak semestinya inilah yang menyebabkan pengeluaran BPJS Kesehatan membengkak, dan turut berkontribusi pada defisit. Yang harus diingat, penetapan besaran iuran peserta JKN-KIS tidak pernah menghitung kecelakaan kerja dan bencana," tandas Ansyori. (DOD)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Premi Tidak Seimbang Penyebab Anggaran BPJS Kesehatan Defisit

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved