Butuh Biaya Nikah, Pria Ini Jual Calon Istrinya ke Tetangga dan Temannya Demi Rupiah
Seorang pria tega menjual pacarnya sendiri ke tetangga dan teman dekatnya dengan alasan ingin mengumpulkan biaya pernikahan.
Tempat kos milik MH ini memang disiapkan untuk tamu yang menginap guna berkencan. Tarifnya hanya Rp 50.000 per jam.
Setelah pelanggan membayar, selanjutnya NA yang menjemput LA pacarnya di Papar, Kabupaten Kediri.
Kepada orangtua LA, NA berdalih mengajak jalan-jalan pacarnya ke Kota Kediri.
"Pamitnya diajak jalan-jalan," jelas Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan, NA yang menampung uang pembayaran pelanggan yang berkencan dengan LA.
"Tersangka tidak mengakui, namun faktanya hasil kerja pacarnya ditampung di rekeningnya. Kami akan periksa rekeningnya," jelasnya.
Sementara SA (36) warga Nganjuk yang menjadi salah satu pelanggan mengaku sudah tiga kali berkencan dengan LA.
"Ia (LA) memang yang menawarkan diri lewat medsos," ungkapnya.
Selanjutnya SA terlibat chating dengan LA. Saat chating itu, LA memang menjual dirinya karena memosting foto dengan pose syur di media jejaring sosial.
Namun apes bagi SA, saat kencan yang ketiga kalinya dirinya yang tengah bercinta dengan LA digerebek polisi.
Setiap kali kencan SA selalu membayar Rp 600.000.
Kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur ini juga melibatkan MO (19) warga Kelurahan Jamsaren, Kota Kediri sebagai perantara dengan pemilik tempat kos.
Ada 4 tersangka jaringan prostitusi online yang diringkus polisi. Petugas mengamankan barang bukti buku tamu dan uang tunai Rp 1.100.000.
Selain itu juga disita HP merk Vivo warna hitam, HP merk Oppo warna hitam, HP merk Lenovo dan HP Nokia warna hitam.
Diamankan juga balpoin, kunci kamar yang dipakai mesum, sprei warna ungu serta kondom bekas pakai sebanyak dua buah.
Tiga pelaku MH, MO dan SA bakal dijerat dengan pasal 88 Undang-Undang RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku SA yang menjadi mucikari bakal dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 35/2014 perubahan atas UU No.23 /2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
*Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Alasan Untuk Biaya Menikah, Pemuda Ini Tega Jual Pacar Sendiri ke Tetangga dan Teman Dekatnya
