Bocil Dibekuk Polisi Setelah Hamili Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur

Pacaran kebablasan, Seorang pemuda harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dihadapan hukum. Pasalnya, pacarnya yang kini masih berusia 17 tahun tela

Editor: Eko Setiawan
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Ahmad Wahyu Dian Permadani ditangkap anggota Polres Malang terkait kasus persetubuhan di bawah umur. 

Polisi menangkap tersangka usai menerima laporan keluarga korban.

Tersangka dijerat pasal Pasal 81 uud no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Memang korban pacara dengan tersangka. Mereka menjalin asmara sejak pertengahan Juli 2018,” ungkap Yulistiana.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Wahyu Masuk Penjara Usai Tiduri Pacar Sampai Hamil, http://suryamalang.tribunnews.com/2019/04/04/wahyu-masuk-penjara-usai-tiduri-pacar-sampai-hamil?_ga=2.180048487.2133116964.1554397537-470059488.1554397537.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved