Diduga Tersandung Kasus TPPU, Mantan Wakil Gubernur Bali Ditangkap Polda Bali di Bandara Ngurah Rai
Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) p
Saat itu pemilik Grup Maspion, Ali Markus, bertemu Sudikerta.
Pihak Maspion kemudian membeli tanah.
Ada dua objek di daerah Jimbaran yang ditawarkan Ketut Sudikerta dan diakui itu adalah miliknya.
Satu objek dengan SHM No 5048 seluas hampir 38.000 meter persegi berlokasi di Balangan, dan satunya SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi.
SHM No 5048 itu adalah punya pura.
Sertifikat aslinya ada tetapi yang diberikan sertfikat palsunya.
Dan satunya lagi SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi itu sudah dijual ke PT Dua Kelinci.
Di sisi lain, secara kewajiban pihak Maspion telah memberi uang hampir Rp 150 miliar kepada Sudikerta dan kawan-kawan.
Kemudian uang itu diduga didrop ke beberapa temannya.
Berawal dari situ juga kemudian didirikan PT Pecatu Gemilang.
Istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, menjabat selaku Komisaris Utama, sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Penetapan tersangka Sudikerta berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11/2018).
Alasan Polda Bali Tahan Mantan Wakil Gubernur Bali
Mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta resmi ditahan Polda Bali, Kamis (4/4/2019).
Hal tersebut dinyatakan secara langsung, Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho usai Sudikerta diperiksa, malam tadi.