Diduga Tersandung Kasus TPPU, Mantan Wakil Gubernur Bali Ditangkap Polda Bali di Bandara Ngurah Rai

Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) p

TRIBUN BALI/BUSRAH ARDANS
I Ketus Sudikerta meninggalkan ruang pemeriksaan Polda Bali, Kamis (4/4/2019) malam. Sudikerta langsung ditahan di rutan Polda Bali. 

TRIBUNBATAM.id - Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta resmi ditahan Polda Bali.

Penahanan terhadap Sudikerta dilakukan pada Kamis (4/4/2019) malam ini.

Sudikerta diamankan Ditreskrimsus Polda Bali Polda di Bandara Ngurah Rai pada petang hari tadi.

Sudikerta ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai tepatnya di Gate 3.

Sudikerta tiba di Polda Bali mengenakan baju putih dengan kacamata hitam.

Sindikat Pembuat Dokumen Palsu Berhasil Menjual Dokumen Seharga Rp 150 Ribu, Ini Alat yang Digunakan

Dua Tahun Berhasil Cetak 25 Ijazah Palsu, Polisi Bongkar Sendika Pembuat Dokumen Palsu, Ini Tarifnya

Dua Pria ini Cetak Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu untuk Ngopi

Ratna Sarumpaet Tanggapi Pernyataan Amien Rais Dipengaruhi Kekuatan Spiritual: Mungkin Saya Sakit

Saat memasuki kantor Kepolisian Polda Bali tak ada satu kata pun keluar dari mulutnya.

Dirinya hanya tampak tersenyum dan melambaikan tangan.

Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Desember 2018 lalu.

Selain Sudikerta, Ditreskrimsus Polda Bali juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Ialah I Wayan Wakil (51), AA Ngurah Agung (68) dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49) yang juga merupakan ipar dari Sudikerta.

Di dalam surat penetapan yang ditandatangani Direktur Ditreskrimsus Polda Bali itu, ketiganya dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU).

Seperti yang diberitakan Tribun Bali sebelumnya, Sudikerta disebut berperan aktif dalam dugaan kasus penipuan senilai Rp 150 miliar sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi memiliki alat bukti utama dalam penetapan tersangka Sudikerta.

Di antaranya saksi, surat-surat, serta hasil labfor mengenai kepalsuan surat (SHM 5048).

Kasus ini dijelaskannya, bermula sekitar tahun 2013.

Saat itu pemilik Grup Maspion, Ali Markus, bertemu Sudikerta.

Pihak Maspion kemudian membeli tanah.

Ada dua objek di daerah Jimbaran yang ditawarkan Ketut Sudikerta dan diakui itu adalah miliknya.

Satu objek dengan SHM No 5048 seluas hampir 38.000 meter persegi berlokasi di Balangan, dan satunya SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi.

SHM No 5048 itu adalah punya pura.

Sertifikat aslinya ada tetapi yang diberikan sertfikat palsunya.

Dan satunya lagi SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi itu sudah dijual ke PT Dua Kelinci.

Di sisi lain, secara kewajiban pihak Maspion telah memberi uang hampir Rp 150 miliar kepada Sudikerta dan kawan-kawan.

Kemudian uang itu diduga didrop ke beberapa temannya.

Berawal dari situ juga kemudian didirikan PT Pecatu Gemilang.

Istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, menjabat selaku Komisaris Utama, sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.

Penetapan tersangka Sudikerta berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11/2018).

 
Alasan Polda Bali Tahan Mantan Wakil Gubernur Bali

Mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta resmi ditahan Polda Bali, Kamis (4/4/2019).

Hal tersebut dinyatakan secara langsung, Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho usai Sudikerta diperiksa, malam tadi.

Dia mengatakan, Sudikerta ditahan karena dua alasan utama, yakni mempersulit penyidikan dan agar proses penyidikan bisa dipercepat.

"Dia ditahan di rutan Polda Bali. Yang jelas itu kita tahan. Karena yang pertama untuk mempercepat proses penyidikannya. Dan kedua selama ini menghambat proses penyidikan. Sudah beberapa kali dipanggil dan mangkir jadi ditahan. Dan memang hari ini jadwalnya diperiksa," kata Yuliar di hadapan wartawan.

Politikus senior Golkar Bali yang juga calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Bali, Ketut Sudikerta ditangkap Direskrimsus Polda Bali, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, sekitar pukul 14.19 WITA, Kamis (4/4/2019).

Mantan Wagub Bali dan Ketua DPD I Golkar Bali ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali usai terkumpulnya bukti-bukti dugaan keterlibatan Sudikerta, dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar.

Kini, Sudikerta masih menjalani pemeriksaan di Subdit Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Terkait penangkapan salah satu pentolan Golkar Bali ini, PLT Ketua Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer saat dikonfirmasi memilih tidak banyak berkomentar.

Demer malah mengatakan, bahwa sanksi terhadap Sudikerta itu sudah lebih dahulu dijatuhkan DPP Golkar.

"Di kami sudah jelas. (Sudikerta) kena sanksi. Diberhentikan dari kepengurusan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2019) sore.

Mengenai apakah pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada Sudikerta, Demer memilih menjawab secara diplomatis.

Demer mengaku harus merundingkannya terlebih dulu di internal partai.

"Nanti akan kami rundingkan dulu bersama teman-teman (di partai). Tapi, sepanjang diminta, pasti akan dibantu," paparnya.

Hanya saja, ia menjelaskan bahwa peristiwa penangkapan Sudikerta ini langsung dilaporkan ke Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto.

Saat ini tinggal menunggu sikap resmi Golkar terkait penangkapan Sudikerta itu.

"Tentu saya akan lapor ke ketua dulu. Baru setelah itu bagaimana langkah-langkah selanjutnya," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Sudikerta Resmi Ditahan di Tahanan Polda Bali | Alasan Polda Bali Tahan Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved