Polda Sumut Tangkap Bos Sawit Pengemplang Pajak Sebesar Rp 450 Miliar. Dikuntit Selama 2 Hari

Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan pihak Dirjen Pajak karena tersangka itu diduga tidak membayar pajak senilai Rp 450 miliar

Tribun Medan
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat menyampaikan perkembangan kasus PT ALAM di Polda Sumut, Selasa (26/2/2019) 

Polda Sumut Tangkap Pengemplang Pajak Diduga Sebesar Rp 450 Miliar setelah Dikuntit Selama 2 Hari

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Seorang pengusaha bernama Husin (45) ditahan DitKrimsus Polda Sumut.

Husin ditahan Polda Sumut karena diduga mengemplang pajak sebesar Rp 450 miliar.

Nantinya, Husin akan diselidiki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Ditjen Pajak.

Kemeja Kaesang Pangarep Curi Perhatian saat Buka Gerai Kopi, Ada Gambar Jokowi dan Prabowo

Remaja di India Bunuh Diri Karena Dilarang Bermain PUBG Oleh Orangtuanya, Begini Kronologisnya

Kampanye Jokowi di Batam. Puluhan Orang Pingsan Berdesakan. Jokowi Hentikan Pidato Beberapa Kali

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pihaknya mengamankan Husin sejak Kamis (4/4/2019) malam.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di dalam sel Polda Sumut dan kasusnya ditangani PPNS," kata orang nomor satu di Direkorat Krimsus Polda Sumut ini, Sabtu (6/4/2019) seraya menyatakan pihaknya cuma memback-up.

Mengenai berapa besaran pengemplang pajak yang dilakukan Husin, Rony hanya menjawab singkat.

"Kalau soal itu bisa ditanya ke Ditjen Pajak. Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka Husin untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas Husin sudah ditahan," ujarnya.

Menurut informasi yang diperoleh dari petugas yang turut menangkap Husin, pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan eksportir CPO itu ditangkap pihak intelijen tertinggi, Rabu (3/4/2019).

Kata sumber yang namanya tidak ingin dipublikasikasn namanya, Husin ditangkap di kawasan Jalan Gaharu simpang Jalan Sejati saat mengenderai mobil lexus BK 1143 EG.

"Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan pihak Dirjen Pajak karena tersangka itu diduga tidak membayar pajak senilai Rp 450 miliar," katanya.

Penangkapan Husin yang tinggal di Komplek Perumahan elit Royal Golf Mensen Royal Sumatera berjalan melelahkan.

"Selama dua hari kami mengikuti pergerakan dia. Kemana dia tetap kami ikuti," sebutnya menceritakan kronologis penangkapan mulai dari kawasan Galang Kabupaten Deliserdang saat melakukan jiarah kubur kepada leluhur (Cheng beng).

Setelah ziarah, Husin yang mengendarai mobil Lexus BK 1143 EG langsung ke Kota Medan dan terus masih diikuti.

Di tengah perjalanan, Husin seolah mengetahui kalau dirinya ada yang mengikuti.

4 Bahan Rumahan Ini Ampuh Memutihkan Gigi Kuning, Nggak Perlu Pakai Veener Gigi Lagi

Aktor Kang Ki Young Umumkan Rencana Pernikahannya di Musim Semi Nanti, Ternyata Pacarnya Non Seleb

Diajak Pesta Sabu, Remaja Ini Kemudian Dicabuli Temannya Sampai Kejang-kejang di Sumbar

Dia lalu dia berupaya menghilangkan jejak dengan melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Masuk dan keluar jalan kecil bahkan keluar masuk komplek perumahan di kawasan Padang Bulan, kemudian tiba-tiba memutar haluan dengan kecepatan tinggi dan berputar-putar kawasan Kota Medan.

Mengakibatkan, petugas sempat kewalahan dan nyaris kehilangan jejak.

Setelah melakukan penguntitan yang cukup melelahkan, akhirnya mobil Lexus tersebut berhasil dihalau petugas di kawasan Jalan Gaharu, Rabu (3/4/2018) sekitar pukul 11.20 WIB.

Pria yang saat itu mengenakan kaos warna putih dan jeans warna biru serta sepatu warna hitam itu langsung dibawa ke kantor Ditjen Pajak Suka Mulia Jalan Palang Merah yang kemudian ditangani petugas bernama Muliadi.

Selanjutnya, Husin diserahkan penanganannya kepada petugas PPNS Polda Sumut.

Menurut informasi yang diterima, Husin disebut-sebut sebagai pemilik PKS PT Agrindo Sumatera yang memproduksi CPO di Jalan Serbajadi, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain PKS, dia juga diduga memiliki sejumlah perusahaan di Sumut.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polda Sumut Tangkap Pengemplang Pajak Diduga Sebesar Rp 450 Miliar setelah Dikuntit Selama 2 Hari, http://medan.tribunnews.com/2019/04/06/polda-sumut-tangkap-pengemplang-pajak-diduga-sebesar-rp-450-miliar-setelah-dikuntit-selama-2-hari?page=all.
Penulis: Sofyan Akbar

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved