Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tanah Datar Sumbar, Pelaku Yakni Tukang Ojek Langganan Korban
Anak beru gede (ABG) berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh tukang ojek langganan di Tanah Datar, Sumbar
Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tanah Datar Sumbar, Pelaku Yakni Tukang Ojek Langganan Korban
TRIBUNBATAM.id - Anak beru gede (ABG) berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh tukang ojek langganan di Tanah Datar, Sumbar.
Satreskrim Polres Tanah Datar kembali berhasil mengungkap dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa seorang remaja wanita yang berinisial YL (15) telah dicabuli oleh seorang pria hingga hamil 5 bulan.
Hal ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Datar pada Senin (1/4/2019).
Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas membenarkan adanya laporan tersebut.
• Diajak Pesta Sabu, Remaja Ini Kemudian Dicabuli Temannya Sampai Kejang-kejang di Sumbar
Empat hari setelah laporan masuk ke Polres Tanah Datar, pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Tanah Datar,” kata AKBP Bayuaji Yudha Prajas kepada TribunPadang.com, Sabtu (6/4/2019).
Orangtua korban mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, setelah tahu bawah anaknya hamil 5 bulan.
Kehamilan anaknya diketahui pada Sabtu (30/3/2019) ketika korban cek kehamilan di Puskesmas.
“Dan korban diketahui positif hamil dengan usia kandungan 5 bulan,” jelas Kapolres.
Orangtua korban tidak terima perlakuan pelaku kepada anaknya, sehingga melaporkan ke Polres Tanah Datar.
"Kami langsung mengusut kasus ini, dan dalam waktu empat hari setelah dilaporkan oleh orangtua korban, kami berhasil mengungkap perkara pencabulan ini," katanya.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pencabulan itu dilakukan pada bulan Oktober tahun 2018.
"Tersangka pada kasus ini adalah orang yang sudah dikenal juga oleh korban dan keluarga. Karena pelaku merupakan tukang ojek langganan korban," ujarnya.
Modus pelaku, kata dia, dengan mengajak korban jalan-jalan sekitar pukul 20.00 WIB dengan sepeda motor.
“Korban diajak jalan-jalan arah ke Solok oleh pelaku yang bekerja sebagai tukang ojek,” sebut AKBP AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Saat jalan-jalan, pelaku sempat berhenti di kawasan Sumani, untuk membeli ceker ayam.
Setelah itu, pelaku mengajak korban ke sebuah pondok di Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.
“Di pondok kayu inilah pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban," katanya.
Setelah hasrat pelaku terpuaskan, pelaku mengantarkan korban pulang pada pukul 03.00 WIB.
"Setelah diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya," katanya.
Ia mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tanah Datar.
"Tersangka disangkakan melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya.
Kejang-kejang Setelah Dicabuli
Masih hasil pengungkapan Polres Tanah Datar, seorang remaja wanita yang berasal dari Kota Payakumbuh, menjadi korban pencabulan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Remaja wanita yang berinisial DJR itu, masih berusia 17 tahun.
DJR dicabuli oleh temannya di rumah kosong, di kawasan Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar.
Sebelum dicabuli, pelaku pencabulan sempat pesta sabu.
Termasuk DJR yang diberi barang haram itu oleh teman prianya.
Hal ini diketahui oleh keluarga korban setelah korban mengalami kejang-kejang saat pulang ke rumah.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas membenarkan adanya kasus tersebut.
“Benar, Satreskrim Polres Tanah Datar telah mengungkap kasus perbuatan cabul dan melibatkan anak dalam penggunaan narkoba, serta menarik keuntungan dari perbuatan cabul,” kata AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Sabtu (6/4/2019).
Dijelaskannya, Polres Tanah Datar menerima laporan dari keluarga korban pada Jumat (5/4/2019).
Keluarga korban melaporkan AD (17), yang juga merupakan warga Kota Payakumbuh.
“AD dilaporkan telah menarik keuntungan dari perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Pencabulan yang dialami oleh korban, terjadi pada Rabu (3/4/2019), sekitar pukul 21.00 WIB.
AKBP Bayuaji Yudha Prajas menjelaskan, pelaku dengan sengaja menempatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini berawal ketika AD membawa korban ke sebuah rumah kosong atas permintaan seorang pria berinisial BD.
“AD mencarikan perempuan untuk dipakai oleh BD untuk melampiaskan perbuatan syahwatnya,” ujar dia.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, jelas AKBP Bayuaji Yudha Prajas, korban diantarkan oleh AD ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar untuk menemui BD.
Setiba di rumah kosong itu, BD langsung mengajak AD dan korban untuk mengkonsumsi sabu.
Mereka mengkonsumsi sabu bersama teman BD lainnya yang bersinial IR.
Secara bergantian, mereka menghisap barang haram itu.
Setelah korban di bawah pengaruh sabu, maka AD diminta oleh BD untuk keluar dari rumah kosong tersebut.
Sehingga hanya tinggal BD, IR dan korban di dalam rumah.
Lebih kurang satu jam, barulah AD kembali masuk ke rumah kosong tersebut.
Ketika sudah di dalam rumah, IR mengajak korban masuk kamar. Setelah 30 menit, IR dan korban keluar kamar.
Barulah kemudian AD membawa korban kembali pulang ke rumah.
Saat mengantar pulang ke Payakumbuh, AD diberi uang oleh korban Rp100 ribu.
Rp50 ribu titipan dari BD sebagai uang tip untuk AD.
Sedangkan Rp50 ribu diberi secara pribadi oleh korban, karena korban diberi uang Rp300 ribu oleh BD.
“Tiba-tiba, sewaktu korban diantar pulang ke rumahnya, korban mengalami kejang dan mengigau seperti orang kerasukan,” ujarnya.
Sehingga, pihak keluarga membawa korban ke salah satu rumah sakit di Payakumbuh.
Di rumah sakit, korban akhirnya bercerita apa yang telah dialaminya kepada keluarga.
“Korban bercerita ke keluarga bahwa dia diberi dan disuruh mengkonsumsi narkoba dan dilakukan pencabulan terhadap dirinya,” ucap AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Mendengar hal tersebut, pihak keluarga langsung menjemput AD ke rumahnya dan membawa ke Polres Tanah Datar.
“Sedangkan korban saat ini masih dilakukan opname di rumah sakit karena kejang-kejang dan mengigau,” ujar dia.
Polres Tanah Datar, kata dia, menetapkan AD sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka, telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Datar,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)