BERITA PADANG
Pesta Sabu di Rumah Kosong, Remaja Putri di Sumbar Dicabuli 2 orang Temannya Sampai Kejang-kejang
Remaja putri 17 tahun dicekoki sabu oleh dua temanya AD dan BD. Hal itu dilakukan di rumah kosong untuk menaikan nafsu kedua temanya.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas membenarkan adanya kasus tersebut.
"Benar, Satreskrim Polres Tanah Datar telah mengungkap kasus perbuatan cabul dan melibatkan anak dalam penggunaan narkoba, serta menarik keuntungan dari perbuatan cabul," kata AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Sabtu (6/4/2019).
Dijelaskannya, Polres Tanah Datar menerima laporan dari keluarga korban pada Jumat (5/4/2019).
Keluarga korban melaporkan AD (17), yang juga merupakan warga Kota Payakumbuh.
"AD dilaporkan telah menarik keuntungan dari perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Pencabulan Remaja Terungkap Setelah Korbannya Kejang-kejang Usai Dicekoki Sabu, http://www.tribunnews.com/regional/2019/04/07/kasus-pencabulan-remaja-terungkap-setelah-korbannya-kejang-kejang-usai-dicekoki-sabu?page=all.