BERITA BATAM

Ratusan Juta Dibawa Kabur Pelaku Pembobol ATM di Batam, Bagaimana Modus dan Bagi Hasil Para Pelaku?

Satreskrim Polresta Barelang menangkap lima orang tersangka kasus pembobolan ATM BNI di kota Batam. Tiga pelaku ditangkap di Batam, Sementara dua la

Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
Dua Wanita dari lima pelaku yang ditangkap Polresta Barelang terkait pembobolan ATM di Batam. 

Sementara pelaku kelima yang bernama Parlin (34) diamankan di lokasi berbeda, yakni di Gunung Doh Bandar Negeri Semuong, Tanggamus Bandar Lampung.

Mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga mengatakan, pengungkapan ini pun atas kerjasama dengan Polda Lampung dan Opsnal Polres Tanggamus.

salah satu pelaku pria yang diamankan Polresta Barelang di Batam
salah satu pelaku pria yang diamankan Polresta Barelang di Batam (ISTIMEWA)

"Para pelaku ini melakukan pemembobolan ATM di Pasar Bontania II, lalu di SPBU Nongsa Top 100 Tembesi, Kampus Unrika II Kota Batam," ujarnya, saat di konfirmasi Tribunbatam.id, Selasa (09/04/2019).

Sementara itu, terkait peranan masing masing pelaku saat melancarkan aksinya. Erlangga menyampaikan, akan disampaikan oleh Polresta Barelang Batam.

"Teman teman bisa menanyakan kepada Satreskrim Polresta terkait hal itu," ucapnya.

Pengejaran di Lampung

Satreskrim Polresta Barelang bersama Polres Tanggamus Lampung menangkap dua buron pembobol ATM.

Dua tersangka yang ditangkap yakni Melki Septian (27) warga Pekon Balak Wonosobo, dan Parlin (33) warga Pekon Gunung Doh, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.

Keduanya bisa ditangkap hasil pengembangan.

 Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, tim gabungan terdiri anggota Tekab 308 Polres Tanggamus, Polda Lampung dan Polresta Barelang Polda Kepri.

 "Tim awalnya menangkap Melki Septiawan di Jalan Purnawirawan Langkapura, Bandar Lampung, Minggu 7 April 2019. Kemudian dilanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap Parlin Bandar Negeri Semong, Tanggamus," kata Edi.

Sementara berdasarkan keterangan Kanit Jatanras Polresta Barelang Inspektur Satu Feri, dasar penangkapan kedua tersangka yakni laporan polisi, nomor LP/B-281/III/2019/SPKT/Kepri/Resta Barelang, 29 Maret 2019 dan DPO/03/I/2018, 19 Januari 2018.

Para pelaku membobol ATM di Pasar Bontania II, lalu di SPBU Nongsa Top 100 Tembesi, Kampus Unrika II Kota Batam.

Dari sejumlah pembobolan tersebut, kerugian pihak bank Rp 199.650.000.

Para pelaku melakukan kejahatannya dengan cara menarikan uang dengan tidak wajar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved