Sudah Lima Kali Beraksi, Dua Pelaku Pencurian Ini Ditangkap Polisi, Begini Aksi Mereka

Dua pelaku epncurian tidak berkutik setelah ditangkap polisi. mereka sudah lima kali melakukan aksinya sebelum dia ditangkap polisi.

Editor: Eko Setiawan
Warta Kota
Rizal (26) dan Hendrik (39), warga Kampung Siluman, Kabupaten Bekasi, dibekuk polisi setelah berulangkali mencuri di Depok. 

Antara lain sejumlah telepon genggam alias ponsel, laptop, uang, hingga gitar.

Namun, polisi hanya dapat menyita barang bukti berupa ponsel Samsung Note 4 dan motor yang dipakai untuk beraksi.

Sementara hasil pencurian lainnya sudah ludes dijual.

Arya menyampaikan, Rizal dan Hendrik dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Bandit Warga Kampung Siluman Kabupaten Bekasi Ngegarong di Kota Depok yang 'Nyaman dan Religius'

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved