BATAM TERKINI

Sebut Taksiran Harga Barang Curian Terlalu Mahal, Pengacara Ini Tuding Jaksa Mengada-ada

Adi Prandika terdakwa pencuri delapan besi scaffolding kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda eksepsi dari pengacara terdakwa.

TRIBUNBATAM/LEO HALAWA
Terdakwa Adi Prandika saat disidangkan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda eksepsi dari pengacara terdakwa, Selasa (9/4/2019) sore. 

Abraham juga menyampaikan dalam dalil Esepsinya pelaku Tindak Pidana ringan tidak seharusnya dilakukan penahanan. "Hal tersebut jelas tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tindak pidana ringan," tegasnya.

Berdasarkan kajian dan dalil-dalil maka Abraham memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam untuk menolak semua dakwaan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa. 

"Demi tegaknya hukum yang berkeadilan maka diharapkan ketua Pengadilan Negeri Kota Batam segera menetapkan hakim tunggal untuk memutuskan perkara tersebut secara cepat," tutup Abraham

Dalam sidang tersebut, dipimpin ketua majelis hakim Reni Pitua Ambarita dan dua hakim anggota Marta Napitupulu dan Egi Novita. Usai dibacakan Abram eksepsinya, Reni Pitua Ambarita melanjutkan sidang pada Selasa (16/4/2019) dengan agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, terdakwa Adi Prandika ditangkap oleh jajaran Polsek Sagulung pada Sabtu (12/1/2019). Karena dituduh melakukan pencurian delapan besi scaffolding di Proyek SP (Sentosa Perdana). Hingga kini, terdakwa masih ditahan. (tribunbatam.id/leo halawa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved