Pengakuan 3 Tersangka Keroyok Siswi SMP di Pontianak, Mengaku Salah hingga Hampir Menangis
Pengakuan tujuh anak SMA, terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP di Pontianak, mereka mengaku salah.
Penulis: Agus Tri Harsanto | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id - Pengakuan tujuh anak SMA, terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP di Pontianak, mereka mengaku salah.
Dari tujuh terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP di Pontianak, polisi menetapkan tiga tersangka utama pengeroyokan terhadap Au.
Pengakuan tujuh anak SMA itu terungkap saat konferensi pers s pada Rabu (10/4/2019).
Konferensi pers yang digelar pada Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para ketujuh terduga pelaku pengeroyokan untuk mengklarifikasi.
Dalam konferensi pers ini pun ketujuh siswi terduga pelaku pengeroyokan di dampingi oleh Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalbar, Eka Nur hayati Ishak.
Dilansir Grid.ID dari video wawancara langsung di akun Facebook Tribun Pontianak dan Kompas TV, ketujuh para terduga pelaku pun menyampaikan klarifikasi kasus.
• Banjir Ancaman & Teror, 12 Siswi SMA Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Trauma Berat
• Hasil Visum Siswi SMP Dikeroyok Anak SMA di Pontianak, Mulai Kepala, Perut, hingga Organ Vital
Dalam klarifikasinya salah satu terduga pelaku mengaku bersalah karena telah menyakiti korban hingga menimbulkan luka fisik.
Pelaku juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak keluarga dan publik atas aksi pengeroyokan yang telah ia lakukan.
"Sebagai salah satu pelaku, saya sedih, meminta maaf atas perlakuan saya terhadap Audrey.
Dan saya sampai menyesal dengan kelakuan keterluan saya ini," ungkap salah satu pelaku setelah tak kuasa menahan air mata.

Para pelaku mengakui tindakan mereka mengaiaya korban adalah salah.
Namun mereka menolak mengakui bahwa apa yang mereka lakukan kepada korban tersebut adalah kasus pengeroyokan.
Terlebih lagi ketika beredar kabar bahwa pelaku sempat melakukan tindak senonoh yang amoral kepada korban.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengaku bahwa dirinya adalah korban dari orang-orang yang tidak mengetahui kejadian sebenarnya namun sudah menghakimi.
"Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari media sosial yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan," pungkas pelaku terduga sembari menahan tangis.

Berdasarkan hasil klarifikasi ketujuh siswi SMA terduga pelaku dan penyidikan yang telah dilakukan, pihak Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan tiga tersangka utama kasus pengeroyokan.
Melansir Kompas, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Ketiga tersangka utama kasus pengeroyokan ini akan dikenakan pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak.
Atas dikenakannya pelaku oleh pasal tersebut, ketiga tersangka utama tersebut terjerat hukum penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi, yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak
Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," pungkas Kombes Pol Anwar Nasir.
Lebih lanjut lagi Kombes Pol Anwar Nasir berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.
Kasus viral
Kasus yang menimpa Au ini menjadi viral. Pejabat, Artis, Youtuber dan Selebram menjenguk Au dan memposting di medsos.
Dilansir Tribunpontianak (grup tribunbatam), beberapa hari terakhir Kota Pontianak menjadi sorotan, pasalnya adanya kejadian kekerasan yang dilakukan oleh 12 pelajar SMA tehadap seorang siswi SMP yang benama AU (14).
Kasus ini menyarik banyak perhatian, dimana simpati tentunya ditujukan pada korban dan hujatan maupun cacian ditujukan pada para pelaku.
Bahkan kasus ini juga mengundang mulai dari pejabat, politisi, artis, youtuber dan selebgram berdatangan untuk menjenguk korban yang tengah dirawat di rumah sakit swasta yang ada.
Menurut Komisi Perlindungan dam Penanganan Anak Daerah (KPPAD), sebetulnya pada kasus yang melibatkan anak-anak dibawah umur semacam ini ada kewajiban merahasiakan identitas pelaku maupun korban.
Hal ini disampaikan langsung satu diantara komisioner KPPAD Kalbar, Alik Rosyd.
"Sebetulnya ada kewajiban kita untuk merahasiakan identitas, maka kita mohon para netizen untuk bijak dalam hal ini," ucap Alik saat diwawancarai, Rabu (10/4/2019) petang.
Menurutnya banyak netizen yang memviralkan padahal tidak tahu apa-apa, dengan demikian sama saja mereka membunuh karakter mereka, ia menegaskan kasus sepenuhnya ditangani pihak berwajib.
Kemudian menanggapi banyaknya orang yang memblowup seperti youtuber, selebram maupun politisi yang memblowup korban, Alik menegaskan sebenarnya pihaknya tidak berharap korban ini diekplore atau diblowup berlebihan.
"Tapi kita tidak bisa melarang juga, karena kewenangan ada dipihak keluarga. Harapan kita, untuk mempercepat proses penyembuhan psikis dan psikologis anak akan lebih baik dia dihindarkan pada pertemuan atau interaksi yang nantinya malah tidak sehat buat sianak," tambahnya.
Tapi KPPAD tidak bisa melarang karena ini sepenuhnya kebijakan pada pihak keluarga.
Bahkan sejauh ini ada bahasa yang beredar ditengah masyarakat, asalkan poto bersama korban dan disebarkan dimedia sosial.(*)