Ayah Ini Tiduri 5 Putrinya di Kapal dengan Ancaman Dibuang ke Laut. Ada yang Hamil dan Menggugurkan

Seorang ayah, berinisial YM (49) diduga mencabuli lima putri kandungnya. Akibatnya, ada anak yang hamil, melahirkan bahkan menggugurkan kandungan

Istimewa
ilustrasi pencabulan 

Hingga kini, kasus ini ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pontianak.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Hukum Berat

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perempuan, Nahar SH MSi mengatakan, setelah dirinya mengunjungi rumah korban dan bertemu langsung dengan korban juga ibu korban, maka kata dia, diindikasikan bahwa memenuhi dua unsur, pencabulan, dan persetubuhan.

Dan apabila itu benar dalam proses penyidikan sebaiknya dimaksimalkan hukumannya terhadap pelaku.

Dengan menggunakan Perpu Nomor 1 tahun 2016, atau UU Nomor 17 tahun 2016 tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual.

Dari hasil tinjauannya terhadap korban, kata dia, para korban masih terlihat mengalami trauma yang mendalam.

Dan apabila pelaku selesai menjalani hukuman, maka dapat dipastikan keluarga korban akan merasa terancam lagi.

"Mereka masih mengalami ketakutan, kalau pelaku kembali usai menjalani hukuman maka dipastikan mereka akan merasa terancam lagi. Maka dari itu, sebaiknya gunakan pasal 81 dan pasal 82 menurut Perpu nomor 1 tahun 2016 dasarnya 76 d dan 76 e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," terangnya.

Karena pelakunya itu orang tua kandung, lanjut dia, maka pemeberatan hukumannya menjadi ditambah sepertiga lagi.

Dari ancaman hukuman antara 5-15 tahun ditambah lagi sepertiganya lagi.

Selain itu, menurutnya kasus tersebut juga harus dibentuk tim terpadu yang meliputi Kumham, sosial, dan kesehatan.

Untuk melihat dari sisi medis, sisi kesehata jiwa, dan dari sisi kelayakan rehabilitas sosial, sehingga pemberian pidana pokok, dan kemungkinan pemberian pidana tambahan itu bisa lebih valid.

"Setelah juga mempertimbangkan kondisi sikologis dan kondisi sebenarnya daripada korban yang ada dirumah. Jadi ini disarankan sebaiknya dalam proses hukumnya bisa digunakan pemberatan hukumannya," tukasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved