Siswa SD Kelas 6 dan Temannya Hamili Siswi SMA, Begini Kronologinya dan Cara 2 Pelaku Merayu Korban

Seorang siswa SD Kelas 6 di Probolinggo ditangkap polisi karena menghamili siswi SMA. Begini kronologi dan cara pelaku merayu korbannya.

wahyu
ilustrasi anak sekolah hamil 

TRIBUNBATAM.id - Seorang siswa SD Kelas 6 di Probolinggo ditangkap polisi karena menghamili siswi SMA.

Kasus itu pun kemudian menjadi perbincangan karena sangat membuat miris orangtua.

Faktor pendidikan keluarga dan sekolah yang kurang bisa menjadi pengaruh besar yang memicu persoalan ini.

Pemberian sanksi dari lembaga yang menangani kenakalan anak juga harus dipertegas untuk mengurangi kasus ini.

Sebelumnya diberitakan,  Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua orang ABG atas kasus dugaan pencabulan.

Dilansir Gridhot.ID dari Surya.co.id Senin (15/4/2019), kasus tersebut telah menimpa seorang siswa SD yang diduga menghamili siswi SMA hingga melahirkan anak.

Kedua pelaku berinisial MWS (13) yang masih duduk di bangku SD kelas VI dan MMH (18) duduk di bangku SMP karena tak pernah naik kelas.

Mereka berdua sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Walaupun Suka Sesama Jenis, Ternyata Ajis Sempat Punya Pacar, Pernah Bawa Wanita Cantik Kerumah

CATAT! Ini Deretan Promo Diskon hingga Gratisan Saat Pemilu 17 April, Cukup Tunjukkan Jari Ungu

Usai Bunuh dan Mutilasi Guru Honorer, Aris Minta Maaf Kepada Pihak Keluarga, Begini Tanggapan Mereka

Facebook Disebut Tetap Lacak Akun Non-aktif, Begini Cara Menghentikannya

Driver Ojek Online Dikeroyok Lima Orang Tak Dikenal, Awalnya Cuma Tanya Pembatalan Pesanan

Keduanya diduga kuat menyetubuhi AZ (18) yang juga masih duduk di bangku SMA yang merupakan saudara MWS.

Dalam hubungan keluarga, korban AZ adalah sepupu MWS.

Sedangkan hubungan MMH adalah teman bangku sekolah AZ dan dikenal sebagai teman mesranya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan bayi laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka. Bayi korban lahir dengan kondisi premature," kata Riyanto.

Korban juga mengakui pernah disetubuhi oleh kedua tersangka.

"Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri. Rata-rata dua kali berhubungannya," tambah Riyanto.

Dalam penyelidikan Satreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto juga menjelaskan, kejadian itu bermula dari kedua tersangka ini sama - sama bernafsu ingin berbuat layaknya sepasang suami istri.

Kata mereka, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang didownload dan disimpan di handphone (hp) keduanya.

Mereka, sama-sama penasaran rasanya berhubungan badan.

"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Keduanya sama - sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki - laki," kata dia kepada Surya, Senin (15/4/2019) sore.

Korban menjelaskan, pertama kali yang menyetubuhi adalah MWS, sepupu korban.

Katanya, korban tinggal di rumah orang tuanya MWS dimana bapak dari MWS adalah paman dan bibi korban.

"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu. Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan. Tapi korban menolak dan tidak menyanggpi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.

Namun, tersangka tetap membujuk korban dan memaksa untuk melayaninya.

Sebab apabila tak mau melayani, korban diancam akan dilaporkan ke orangtuanya dan meminta untuk mengusir korban.

Riyanto menjelaskan, setelah hubungan intim pertama itu, hubungan keduanya antara korban dan tersangka berlanjut.

Tersangka berkali - kali meminta korban untuk berhubungan kembali.

Tapi, korban pun tak pernah menuruti nafsu bejat tersangka.

Puncaknya, akhir tahun lalu pada saat kedua orang tuanya lelap tertidur, tersangka memasuki kamar korban.

Di situ, tersangka memaksa korban berhubungan.

"Korban sempat meronta dan menolak. Tapi, apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka yang sudah di ujung kepala. Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," tambahnya.

Setelah berhubungan dengan MWS, lanjut Riyanto, MMH juga mengajak korban untuk berhubungan.

Kejadiannya, bermula saat rumah tersangka MMH sepi, karena orang tuanya sedang keluar.

"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan. Lagi - lagi, korban menolak. Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil merayu korbannya. Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.

Akhirnya dari janji itu, korban luluh dalam rayuan MMH dan memutuskan untuk berhubungan intim walaupun terpaksa.

"Akhirnya, sampai dua kali pengakuan tersangka MMH ini menyetubuhi korban. Kami akan mengembangkan kasus ini. Termasuk memeriksa itu anaknya siapa. Ini perlu tes DNA, dan kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Riyanto.

Dilansir dari Gridhot.ID dari Kompas.com Senin (15/4/2019), peristiwa asusila ini terjadi pada 2 April 2018, sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniayanto mengatakan korban merupakan keponakan ibu MMH.

Sejak korban berusia 5 tahun, ia sudah tinggal bersama keluarga MWS.

Dua pelaku yang masih di bawah umur terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan karena pelaku masih di bawah umur.(*)

*Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Siswa SD Kelas 6 di Probolinggo Ditangkap Polisi Karena Hamili Siswi SMA, Ini Kronologinya

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved