KPK: Sumatera Utara Paling Korup di Indonesia, Begini Reaksi Gubernur Edy Rahmayadi
Status Sumut sebagai provinsi terkorup di Tanah Air mencuat saat Komisioner KPK, Laode M Syarif, mengisi seminar di Kampus Universitas Semarang (USM),
KPK: Sumatera Utara Paling Korup di Indonesia, Begini Reaksi Gubernur Edy Rahmayadi
TRIBUNBATAM.id - Status Sumut sebagai provinsi terkorup di Tanah Air mencuat saat Komisioner KPK, Laode M Syarif, mengisi seminar di Kampus Universitas Semarang (USM), Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/4).
Laode menyebut bahwa Sumatera Utara menjadi provinsi paling korup di Indonesia berdasarkan penelitian KPK. Sumut berada di urutan teratas dari lima provinsi lain yang dinilai KPK masuk kategori paling korup.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi merespons hasil penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan Sumut sebagai provinsi terkorup di Indonesia.
Edy Rahmayadi menegaskan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemprov Sumut untuk tidak lagi terlibat penyelewangan jabatan dan melakukan korupsi.
Ia menegaskan, saat ini Pemprov Sumut tengah melakukan pembenahan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia pun meminta pihak terkait untuk melakukan pembersihan di lingkungan Pemprov Sumut. Artinya, tidak ada lagi praktik-praktik korupsi terjadi dan mengakibatkan kerugian negara.
"Sumut sedang melakukan pembersihan dan perbaikan, tidak ada yang terkorup. Sumut harus clear (bersih) sekarang," ujarnya.
Di rezim Edy dan Musa Rajekshah atau Ijeck saat ini, mantan Pangkostrad itu mengharapkan Provinsi Sumatera Utara bisa kembali bermartabat.
• Dalam Kondisi Mabuk, Pria Ini Aniaya Istrinya Didepan Mertua Pakai Pipa Besi Hingga Tewas
• Insiden Jatuhnya Marc Marquez pada MotoGP Americas 2019, Valentino Rossi Justru Merasa Senang
• 10 Tahun Jalan Rusak dan Tidak Diperbaiki, Pria Ini Lepas Buaya di Tengah Jalan Sebagai Protes
Status Sumut sebagai provinsi terkorup di Tanah Air mencuat saat Komisioner KPK, Laode M Syarif, mengisi seminar di Kampus Universitas Semarang (USM), Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/4).
Laode menyebut bahwa Sumatera Utara menjadi provinsi paling korup di Indonesia berdasarkan penelitian KPK. Sumut berada di urutan teratas dari lima provinsi lain yang dinilai KPK masuk kategori paling korup.
"Sumatera Utara paling korup di Indonesia. Ada enam daerah yang paling korup. Yang lainnya Aceh, Riau, Papua, Papua Barat, dan Banten," kata Laode M Syarif.
Laode menyatakan keenam provinsi tersebut hampir semua sudah menyumbangkan gubernur mereka ke KPK.
"Riau tiga gubernur masuk, Sumut dua gubernur masuk, Aceh terbukti dua yang sudah masuk. Satu sudah masuk Papua," jelas Laode.
Katanya Provinsi Riau menyumbangkan tiga gubernur masuk bui, sementara Sumut dua gubernur, Aceh terbukti dua yang sudah masuk. Sedangkan satu sudah masuk dari Papua.
Kata Laode, laju pencegahan korupsi di Sumatera Utara mulai membaik sejak Gubernur Gatot Pujo Nugroho ditangkap KPK karena kasus korupsi.
Namun, tren itu tidak bertahan lama gara-gara Tengku Erry Nurradi, gubernur Sumut yang menggantikan Gatot, tidak maju lagi pada Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Menurut Laode, sumber praktik korupsi di semua provinsi di Indonesia cenderung seragam.
Hampir semua provinsi sumber korupsi berasal dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, bantuan sosial, dan pengisian-pengisian jabatan.
• Pernah Lihat Master Limbad Syok dan Histeris Minta Ampun? Lihat Video Saat Dia Terbang Ini
• Seminggu Nikah lalu Cerai, Lucinta Luna Sudah Pamerkan Pasangan Barunya. Siapa Dia?
• VIDEO. Wasit dan Pemain Syok. Dua Paha Kiper Patah Setelah Tabrakan dengan Rekan Sendiri
ASN Korupsi Terbanyak
Tidak hanya pejabatnya yang banyak terjerat korupsi, Sumut juga menyumbang Aparatur Sipil Negara (ASN) koruptor paling banyak di Indonesia.
Pemerintah Sumatera Utara sedang menunggu surat keputusan bersama tiga menteri/kepala lembaga mengenai 298 pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang terbukti korupsi.
Data Badan Kepegawaian Negara, jumlah paling banyak PNS/ASN yang menyelewengkan uang negara, terdapat di wilayah Sumut.
Kemendagri, Kementerian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias pemecatan bagi koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap (inkracht).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut Kaiman Turnip mengaku sudah mendapat informasi PNS di lingkungan kerjanya memeroleh peringkat pertama kategori terkorup se- Indonesia.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 298 PNS di Pemprov Sumut terlibat tindak pidana korupsi, namun masih menikmati kucuran gaji dari pemerintah. Secara keseluruhan, terdapat 2.357 orang PNS koruptor di seluruh Indonesia.
"Oh, itu (rekapitulasi PNS korup). Kami tunggu dulu SK bersamanya. Nanti kalau sudah keluar, di situ disebutkan paling lambat 18 Desember 2018. Tindakan kami nanti kalau dinyatakan bersalah dan inkracht, ya, dipecat," kata Kaiman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/9) malam.
Pengumuman resmi BKN menyebut sebanyak 2.357 PNS menjadi terpidana korupsi. Yang bersangkutan telah dinyatakan inkracht, yaitu keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi.
Tiga kementerian dan lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
"Melalui sinergitas ini, BKN berharap ada pertambahan jumlah yang signifikan atas PNS Tipikor inkracht yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi mengingat apa yang dilalakukan PNS pelaku Tipikor inkracht itu telah merugikan negara," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, beberapa waktu lalu.
Ridwan menjelaskan pemberhentian tidak hormat bagi ribuan PNS itu termaktub dalam SKB tersebut. SKB itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan ketiganya bersama dengan KPK beberapa waktu lalu.
Nantinya pemecatan itu harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi dari SKB itu, maka akan ada sanksi.
Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota.
Selain itu, PNS korup yang belum dipecat juga ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya yaitu 2.357 orang.
Berdasarkan data yang diterima Tribun dari BKN, rekapitulasi data PNS yang terlibat tindak pidana korupsi terbanyak ada di Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah 298 orang.
Sedangkan ASN korupsi paling sedikit ada di Provinsi DI Yogyakarta dan Sulawaesi Barat, masing-masing hanya tiga orang.
Sementara itu untuk instansi pemerintahan pusat, PNS yang terbanyak terlibat tindak pidana korupsi ada di Kementerian Perhubungan dengan total 16 orang.
Paling sedikit ada di Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Perindustrian, Badan Narkotika Nasional (BNN), BPKP dan BPS.(cr19/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KPK Sebut Sumut Provinsi Terkorup Se-Indonesia, Ini Respons Gubernur Edy Rahmayadi, http://medan.tribunnews.com/2019/04/16/kpk-sebut-sumut-provinsi-terkorup-se-indonesia-ini-respons-gubernur-edy-rahmayadi?page=all