Junjung Tinggi Kerahasiaan, KPU Ingatatkan Pemilih Tak Boleh Selfie dengan Surat Suara yang Dicoblos

"Kita melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/201

TRIBUNBATAM.id/ELHADIF PUTRA
Petugas memperlihatkan cara pencoblosan surat suara kepada masyarakat. 

4. Minta Ganti Surat Suara yang Rusak

Pasal 39 Ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 memperbolehkan pemilih yang menerima surat suara rusak untuk meminta pengganti.

Namun, pasal tersebut juga mengatur bahwa permintaan surat suara pengganti hanya dapat dilakukan satu kali.

Ilham mengatakan, tim KPPS sudah mengantisipasi agar pergantian surat suara tak lebih dari satu kali.

"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Pemilu, Ingat, Pemilih Tak Boleh Selfie dengan Surat Suara yang Dicoblos

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved