Bertahun-tahun Dicabuli Oknum Caleg, Korban Sempat Curhat ke Guru BK, Pelakunya Ayah Kandung Sendiri
Anak oknum caleg di Solok Sumbar yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya ternyata menceritakan penderitaanya kepada Guru BP di sekolahnya
Paur Subbag Humas, Ipda Yesi membenarkan telah dimankan seorang pria berinisial EE yang saat ini berstatus sebagai caleg.
"Tersangka EE diamankan karena adanya laporan yang masuk telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak kandungnya sendiri," katanya kepada TribunPadang.com, Rabu (24/4/2019).
Ia mengatakan, bahwa penangkapan ini atas laporan Polisi Nomor: LP/109/B/IV/2019 tanggal 12 April 2019.
"Tersangka menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial SE (18),” kata dia.
Korban merupakan seorang siswi di salah satu SMA di Kota Solok.
Saat diamankan, kata dia, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Solok Kota," katanya.
Caleg Cabul di Pasaman Barat
Oknum caleg PKS yang berinisial AH di Pasaman Barat ditangkap pada Maret lalu karena dilaporkan mencabuli anak kandungnya Melati (17) bukan nama sebenarnya, selama 8 tahun.
Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak anaknya kelas 3 SD. AH telah menyandang status tersangka.
“Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, AH kita ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Jumat (15/3/2019).
Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.
“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.