Siswi SMA di Solok, Sumbar, Dicabuli Sang Ayah yang Juga Seorang Caleg Semenjak Kelas 5 SD
Oknum caleg di Solok Sumbar ditangkap Polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Ia ditangkap saat sedang makan
TRIBUNBATAM.id - Oknum caleg di Solok Sumbar ditangkap Polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Ia ditangkap saat sedang makan di warung Nasi Padang.
Seorang oknum caleg yang berinisial EE (45) di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan Satreskrim Polres Solok Kota.
Oknum caleg itu diamankan karena dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya SE (18).
Sudah 8 tahun perbuatan itu dilakukan, mulai dari tahun 2011 hingga 2019.
• BREAKINGNEWS - Polda Kepri Tetapkan Andi Cori Sebagai Tersangka Kasus Pencurian Plat Besi Baja
• Dinkes KepriGelar Pembinaan Layanan Kesehatan Tradisional
• Tiket Nonton Avengers Endgame Habis hingga 28 April, Studio XXI Mega Mall Tambah 2 Studio
• Download Lagu Soundtrack Sinetron Cinta Buta SCTV, Jikalau Kau Cinta Judika,Ini Lirik dan Videonya
Perbuatan EE akhirnya diketahui orangtua kandung tersangka atau nenek korban, dan pada 12 April lalu membuat laporan ke Polres Kota Solok.
Tersangka diamankan pada Selasa (23/4/2019) pukul 15.00 WIB saat sedang makan nasi Padang di sebuah rumah makan di Kota Solok, Sumatera Barat.
Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan melalui Paur Subbag Humas, Ipda Yesi membenarkan telah dimankan seorang pria berinisial EE yang saat ini berstatus sebagai caleg.
"Tersangka EE diamankan karena adanya laporan yang masuk telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak kandungnya sendiri," katanya kepada TribunPadang.com, Rabu (24/4/2019).
• Awas! Jangan Coba-coba Makan Telur dengan 5 Makanan Ini, Efeknya Berbahaya!
• Sinopsis Drama Korea Sky Castle Rabu (24/4): Terkuak, Ternyata Hye Na Putri Eun Hye & Joon Sang!
• UPDATE Ezechiel Cetak Gol, Persib Bandung Sementara Unggul 1-0 atas Borneo FC
Ia mengatakan, bahwa penangkapan ini atas laporan Polisi Nomor: LP/109/B/IV/2019 tanggal 12 April 2019.
"Tersangka menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial SE (18),” kata dia.
Korban merupakan seorang siswi di salah satu SMA di Kota Solok.
Saat diamankan, kata dia, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Solok Kota," katanya.
Caleg Cabul di Pasaman Barat
Oknum caleg PKS yang berinisial AH di Pasaman Barat ditangkap pada Maret lalu karena dilaporkan mencabuli anak kandungnya Melati (17) bukan nama sebenarnya, selama 8 tahun.
Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak anaknya kelas 3 SD. AH telah menyandang status tersangka.
“Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, AH kita ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Jumat (15/3/2019).
Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.
“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.
Perbuatan yang dilakukan selama 8 tahun itu, kata Afrides, selama ini tak diketahui oleh istrinya.
Ketika sang istri tak berada di rumah, barulah AH melakukan perbuatan itu di rumahnya, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.
“Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya,” ujar dia.
Hingga akhirnya, korban memberanikan diri untuk memberitahukannya kepada ibunya.
Setelah mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pasaman Barat.
Belakangan diketahui, ternyata istri pelaku yang juga ibu korban, tengah hamil tua.
“Istrinya sedang hamil 8 bulan. Anak-anaknya juga masih kecil-kecil,” kata Afrides.
Caleg PKS, tapi Bukan Kader
Ketua DPW PKS Sumbar, Irsyad Syafar membenarkan bahwa AH adalah caleg PKS, namun AH bukanlah kader PKS.
"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
AH dicalonkan oleh PKS, kata Irsyad Syafar, karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.
Pihak partai, kata dia, tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.
"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Caleg di Sumbar Diduga Cabuli Putri Kandung yang Masih SMA, Ditangkap saat Makan Nasi Padang, http://padang.tribunnews.com/2019/04/24/caleg-di-sumbar-diduga-cabuli-putri-kandung-yang-masih-sma-ditangkap-saat-makan-nasi-padang?page=all.