BATAM TERKINI
Katanya Masih Ditunda, BP2RD Batam Akui Sudah Menaikkan Tarif PPJU Jadi 7 Persen Mulai April
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam mengakui sudah menaikkan tarif PPJU sesuai Peraturan Daerah (Perda) sejak April ini.
BP2RD Batam Akui Sudah Menaikkan Tarif PPJU Jadi 7 Persen
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam mengakui sudah menaikkan tarif PPJU sesuai Peraturan Daerah (Perda) sejak April ini.
Kepala BP2RD Batam, Raja Azmansyah mengatakan tarif sudah diberlakukan sesuai Perda Nomor 7 tahun 2017.
"Iya, ternyata memang sudah diterapkan pemberlakuan pajaknya. Sesuai kesiapan integrasi system dengan PLN," ujar Raja kepada Tribun, Kamis (25/4/2019).
Pasalnya Perda juga sudah melalui tahap sosialisasi kepada masyarakat Kota Batam sebelumnya.
• Gara-gara Cemburu, Pensiunan PNS Tikam Kawan Sendiri. Istri: Dia Tuduh Saya dengan Banyak Lelaki
• Disebut Artis Sombong, Vanesha Prescilla Akhirnya Buka Suara, Ini Katanya
• Walau Usia Tak Lagi Muda, Valentino Rossi Masih Bisa Bersaing Dengan Pembalap Baru, Ini Rahasianya
• Video Panas ABG yang Diduga Terjadi di Bali Beredar di Media Sosial. Durasinya 5 Menit
• Download Kumpulan Lagu Viral Sabyan Gambus, Ada Deen Assalam, Ya Maulana, hingga Ya Habibal Qolbi
• VIDEO Detik-detik Pria Gagalkan Upaya Bunuh Diri Seorang Wanita, Loncat dari Jembatan ke Sungai
Hanya saja kemarin masih dilakukan penundaan dikarenakan perekonomian Kota Batam yang masih menurun.
Sementara itu, terkait pengakuan warga yang mendapat tagihan PPJU sudah naik menjadi 7 persen, PLN Batam membenarkan.
Menurut Humas PLN Batam, Yoga pemberlakukan kenaikan PPJU sejak April 2019.
"Sudah berlaku mulai April 2019. Itu permintaan BP2RD," ungkap Yoga. (tribunbatam.id /roma uly sianturi)