Masuk dalam DPO, Bibi Ardiansyah Ungkap Kejanggalan Menghilangnya Rian Subroto
"Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda Jatim sejak 15 Maret 2019 lalu," ujarnya, Rabu (24/4/2019).
TRIBUNBATAM.id - Misteriusnya keberadaan Rian Subroto, pria yang disebut sebagai pengguna jasa prostitusi artis Vanessa Angel menuai perhatian dari mantan kekasih VA, Bibi Ardiansyah.
Dalam akun Instagramnya, Bibi Ardiansyah mengungkapkan beberapa kejanggalan terkait menghilangnya Rian Subroto.
Dalam surat DPO yang diterbitkan oleh Polda Jatim, Rian Subroto ditetapkan sebagai buron sejak 15 Maret 2019 lalu.
Dilansir dari Surya.co.id, jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto membenarkan kabar penetapan Rian Subroto sebagai DPO.
"Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda Jatim sejak 15 Maret 2019 lalu," ujarnya, Rabu (24/4/2019).
Meski berstastus DPO, Novan mengatakan jika Rian masih masih berstatus saksi belum menjadi tersangka.
Sehingga, pria yang disebut-sebut sebagai pengusaha tambang pasir di Lumajang Jawa Timur ini wajib hadir dalam persidangan.
Hla itu karena Rian Subroto terlibat langsung dalam prostitusi artis yang menyeret nama Vanessa Angel.
"Sampai sekarang kami masih berupaya mencari. Polisi juga mencari yang bersangkutan. Ia di DPO kan karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangannya, kami masih butuh keterangannya," ujar Novan.
Soal dasar hukum yang dipakai untuk men DPO kan Rian Subroto, yakni Pasal 224 KUHP.
"Ini yang kita terapkan. Dalam perkara pidana seseorang yang yang dipanggil wajib untuk menjadi saksi," tambahnya.
Pasal 224 KUHP sendiri berbunyi ‘Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Akan tetapi, mantan kekasih Vanessa Angel, Bibi Ardianyah mengungkapkan soal kejanggalan soal status dari Rian Subroto.
Kejanggalan tersebut ia temukan setelah membaca sebuah artikel di berita online Jatimnow.com.
Dalam berita tersebut, menyebut bahwa alamat Rian yang diperoleh tersebut tidak jelas.
"Kejaksaan tidak memiliki cara untuk menjemput Rian lantaran alamat yang tertera tidak jelas.