Susi Pudjiastuti Minta Semua Putusan Kapal Illegal Fishing Bukan Dilelang tapi Ditenggelamkan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak menginginkan kapal illegal fishing dirampas untuk dilelang, namun dirampas untuk dimusnahkan.

Twitter Susi Pudjiastuti
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di KRI Usman Harun melakukan patroli di perairan Natuna bagian utara, yang berbatasan langsung dengan Vietnam. 

"Kapal-kapal akan ditenggelamkan pada 4 Mei ini," ujar Susi dalam acara konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Ia mengatakan, 51 kapal tersebut terdiri dari 38 kapal ilegal Vietnam, 6 kapal ilegal Malaysia, 2 kapal ilegal Tiongkok, 2 kapal ilegal Filipina, serta sisanya merupakan kapal asing yang berbendera Indonesia.

Rencananya safari penenggalaman 51 kapal asing akan dimulai 4 Mei 2019 dengan menenggelamkan sebanyak 26 kapal ikan asing Vietnam di Pontianak.

Lalu berlanjut ke Batam 4 kapal, di Belawan 3, Natuna 12 kapal, kemudian di Merauke 3 kapal.

"Kita akan cicil enggak bisa diselesaikan langsung. Mungkin 2 minggu selesai. Kita ingin diawasi agar kapal-kapal benar-benar ditenggelamkan," kata Susi.

Soal insiden di Laut Natuna Utara

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, berdasarkan tinjauan hukum internasional, Indonesia berhak atas perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di Natuna Utara yang menjadi pangkal permasalahan dengan Vietnam.

Susi memaparkan, dari hasil pemeriksaan kapal ikan berbendera Vietnam atau KIAV BD 979, kapal berada pada posisi 7 mil di atas perbatasan garis Landas Kontinen Indonesia-Vietnam.

Berdasarkan Agreement between the Government of the Socialist Republic of Vietnam and the Government of the Republic of Indonesia concerning the delimitation of the continental shelf boundary (Perjanjian 2003), memberikan Indonesia batas Landas Kontinen di bawah 200 mil dari garis pangkal.

Sebagaimana pula diatur dalam UNCLOS Pasal 57, negara pantai dapat melakukan klaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atas wilayah sampai 200 mil dari garis pangkal.

"Sehingga, Indonesia berhak untuk melakukan klaim atas wilayah ZEE yang melebihi batas Landas Kontinen yang disepakati dengan Vietnam," kata Susi di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Susi melanjutlan, meski belum ada kesepakatan antara dua negara terkait wilayah tersebut, klaim yang dilakukan Vietnam sangat merugikan Indonesia karena perbatasan ZEE seharusnya tidak disamakan dengan perbatasan Landas Kontinen.

Ia mengatakan, dalam beberapa kesempatan Indonesia telah mendorong pembahasan dengan Vietnam untuk menyelesaikan perbatasan ZEE.

"Tetapi Indonesia tidak melihat adanya itikad baik dari pemerintah Vietnam untuk mengakomodir pembahasan menuju penyelesaian," ungkap Susi.

Diketahui, memanasnya hubungan Indonesia dengan Vietnam memanas akibat insiden di Laut Natuna Utara.

Sampaikan protes

Indonesia menyesalkan peristiwa provokasi kapal dinas perikanan Vietnam KN 213 yang menabrak kapal TNI Angakatan Laut KRI TPD-381, di Laut Natuna Utara, Sabtu (27/4/2019).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanantha Nasir, di kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

"Tindakan kapal dinas perikanan Vietnam sangat membahayakan keselamatan personnel KRI TPD-381 dan juga personnel kapal Vietnam, serta tidak sejalan dengan hukum internasional," jelas Arrmanantha

Ia menerangkan, Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan protes kepada pemerintah Vietnam atas insiden tersebut melalui kedutaan besarnya di Jakarta.

"Kementerian Luar Negeri menunggu laporan lengkap dari Panglima TNI terkait kejadian tersebut, yang akan menjadi dasar bagi Pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti masalah ini dengan Pemerintah Vietnam," ungkap pria yang kerap disapa Tata ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved