Susi Pudjiastuti Minta Semua Putusan Kapal Illegal Fishing Bukan Dilelang tapi Ditenggelamkan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak menginginkan kapal illegal fishing dirampas untuk dilelang, namun dirampas untuk dimusnahkan.
TRIBUNBATAM.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak menginginkan kapal illegal fishing dirampas untuk dilelang, namun dirampas untuk dimusnahkan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tetap konsisten menyatakan perang terhadap illegal fishing.
Oleh karena itu, pemusnahan kapal illegal fishing bisa menjadi efek jera bagi pelaku illegal fising.
Melalui akun twitternya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ingin semua kapal illegal fishing dimusnahkan.
Susi meminta kepada Jaksa Agung agar kapal tidak lagi dilelang namun dirampas untuk dimusnahkan.
Belum jelas benar apakah permintaan ini ada kaitannya dengan insiden dengan Vietnam di Laut Natuna Utara atau tidak.
• Kapal Vietnam Tabrak KRI Tjiptadi-381 Picu Perang Komentar di Medsos, Akun Vietnam Air Jadi Sasaran
• Hubungan Indonesia-Vietnam Memanas, Menteri Susi Pudjiastuti Sebut Vietnam Tak Ada Itikad Baik
Namun pemerintah Indonesia sudah melayangkan protes kepada Vietnam karena kapal Vietnam menabrak KRI Tjiptadi -381saat mengejar kapal illegal fishing.
Hanya saja Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti sempat mengungkapkan rasa kekecewaannya pada putusan pengadilan.
Hal ini diungkapkan Menteri KKP Susi melalui Twitter miliknya, @Susipudjiastusi, Senin (25/3/2019).
Susi Pudjiastuti yang juga Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) ini mengatakan pihaknya dua bulan lalu telah menangkap kapal ilegal yang berasal dari Vietnam.
Susi mencurigai diam-diam kapal lelang yang telah ditangkap itu kembali dibeli dengan harga murah oleh Vietnam.
"2 bulan lalu KKP menangkap 4 kapal Vietnam yg pernah kita tangkap 6 bulan sebelumnya.
Karena 2 tahun terakhir wacana kapal asing tangkapan dilelang.
Akhirnya beberapa tuntutan Jaksa dan pengadilan putus Lelang. Yg terjadi diam2 Kapal dilelang murah dibeli oleh mereka," tulis Susi.

Kicauan Menteri Susi soal kapal Vietnam dan putusan lelang, Senin (25/3/2019). (Twitter @susipudjiatuti)
Terhitung mulai 4 Mei, Susi akan melakukan penenggalaman 51 kapal asing secara bertahap.
Kapal-kapal tersebut, merupakan kapal asing yang tertangkap sedang melakukan pencurian ikan atau ilegal fishing di perairan Indonesia.
"Kapal-kapal akan ditenggelamkan pada 4 Mei ini," ujar Susi dalam acara konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Ia mengatakan, 51 kapal tersebut terdiri dari 38 kapal ilegal Vietnam, 6 kapal ilegal Malaysia, 2 kapal ilegal Tiongkok, 2 kapal ilegal Filipina, serta sisanya merupakan kapal asing yang berbendera Indonesia.
Rencananya safari penenggalaman 51 kapal asing akan dimulai 4 Mei 2019 dengan menenggelamkan sebanyak 26 kapal ikan asing Vietnam di Pontianak.
Lalu berlanjut ke Batam 4 kapal, di Belawan 3, Natuna 12 kapal, kemudian di Merauke 3 kapal.
"Kita akan cicil enggak bisa diselesaikan langsung. Mungkin 2 minggu selesai. Kita ingin diawasi agar kapal-kapal benar-benar ditenggelamkan," kata Susi.
Soal insiden di Laut Natuna Utara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, berdasarkan tinjauan hukum internasional, Indonesia berhak atas perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di Natuna Utara yang menjadi pangkal permasalahan dengan Vietnam.
Susi memaparkan, dari hasil pemeriksaan kapal ikan berbendera Vietnam atau KIAV BD 979, kapal berada pada posisi 7 mil di atas perbatasan garis Landas Kontinen Indonesia-Vietnam.
Berdasarkan Agreement between the Government of the Socialist Republic of Vietnam and the Government of the Republic of Indonesia concerning the delimitation of the continental shelf boundary (Perjanjian 2003), memberikan Indonesia batas Landas Kontinen di bawah 200 mil dari garis pangkal.
Sebagaimana pula diatur dalam UNCLOS Pasal 57, negara pantai dapat melakukan klaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atas wilayah sampai 200 mil dari garis pangkal.
"Sehingga, Indonesia berhak untuk melakukan klaim atas wilayah ZEE yang melebihi batas Landas Kontinen yang disepakati dengan Vietnam," kata Susi di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Susi melanjutlan, meski belum ada kesepakatan antara dua negara terkait wilayah tersebut, klaim yang dilakukan Vietnam sangat merugikan Indonesia karena perbatasan ZEE seharusnya tidak disamakan dengan perbatasan Landas Kontinen.
Ia mengatakan, dalam beberapa kesempatan Indonesia telah mendorong pembahasan dengan Vietnam untuk menyelesaikan perbatasan ZEE.
"Tetapi Indonesia tidak melihat adanya itikad baik dari pemerintah Vietnam untuk mengakomodir pembahasan menuju penyelesaian," ungkap Susi.
Diketahui, memanasnya hubungan Indonesia dengan Vietnam memanas akibat insiden di Laut Natuna Utara.
Sampaikan protes
Indonesia menyesalkan peristiwa provokasi kapal dinas perikanan Vietnam KN 213 yang menabrak kapal TNI Angakatan Laut KRI TPD-381, di Laut Natuna Utara, Sabtu (27/4/2019).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanantha Nasir, di kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
"Tindakan kapal dinas perikanan Vietnam sangat membahayakan keselamatan personnel KRI TPD-381 dan juga personnel kapal Vietnam, serta tidak sejalan dengan hukum internasional," jelas Arrmanantha
Ia menerangkan, Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan protes kepada pemerintah Vietnam atas insiden tersebut melalui kedutaan besarnya di Jakarta.
"Kementerian Luar Negeri menunggu laporan lengkap dari Panglima TNI terkait kejadian tersebut, yang akan menjadi dasar bagi Pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti masalah ini dengan Pemerintah Vietnam," ungkap pria yang kerap disapa Tata ini.
Penjelasan Pangkoarmada I
Kapal Coast Guard Vietnam tabrak KRI Tjiptadi-381 di Laut Natuna Utara, Sabtu (27/4/2019) pukul 14.45 WIB.
Pangkoarmada I Laksmana Muda TNI Yudo Margono dalam keterangannya menjelaskan kejadian bermula saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan penegakan hukum dan kedaulatan di perairan Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara.
Saat itu, KRI Tjiptadi-381 menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BD 979 yang sedang melaksanakan Illegal Fishing.
Namun, KIA tersebut dikawal Kapal Pengawas Perikanan Vietnam atau Coast Guard Vietnam.
"Kapal Coast Guard Vietnam berusaha untuk menghalangi proses penegakan hukum dan kedaulatan yang dilakukan KRI Tjiptadi-381 dengan memprovokasi melalui usaha mengganggu proses penegakkan hukum dan kedaulatan dengan cara menumburkan kapalnya ke KRI Tjiptadi-381," kata Laksmana Muda TNI Yudo Margono dalam keterangannya, Minggu (28/4/2019).
Berdasarkan lokasi penangkapan, kejadian berada di Perairan Indonesia.
Sehingga, tindakan penangkapan yang dilaksanakan KRI Tjiptadi-381 sudah benar dan sesuai prosedur.
"Namun pihak Vietnam juga mengklaim bahwa wilayah tersebut merupakan perairan Vietnam," ujarnya.
Atas persitiwa tersebut, tindakan yang dilakukan KRI Tjiptadi-381 sudah benar dengan menahan diri untuk meminimalisir adanya ketegangan atau insiden yang lebih buruk diantara kedua negara, dimana kejadian atau insiden tersebut akan diselesaikan melalui Goverment to Goverment (G to G).
Akibat provokasi yang dilakukan kapal dinas Perikanan Vietnam (KN.264 dan KN.231) dengan menabrak lambung kiri KRI Tjiptadi-381 dan menghadang serta menabrak lambung kiri buritan KIA BD.979 yang sedang ditunda KRI Tjiptadi-381, KIA BD.979 bocor dan tenggelam.
ABK Kapal Ikan Vietnam yang berjumlah 12 Orang berhasil diamankan ke atas KRI Tjiptadi-381.
Namun, 2 ABK yang berada diatas kapal ikan tersebut berhasil melompat ke laut dan ditolong Kapal Pengawas Perikanan Vietnam.
"Kemudian 12 ABK kapal Vietnam dibawa dan akan diserahkan ke Lanal Ranai guna proses hukum selanjutnya," katanya.(*)