Jika Kampung Tua Dikeluarkan Dari HPL BP Batam, Persoalan Lain Akan Muncul, Ini Penjelasannya
Jika kampung tua keluar dari HPL BP Batam, bagaimana dengan status daerahnya. Masuk daerah pabean atau non pabean? Kepala BP Batam, Edy Putra
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jika kampung tua keluar dari HPL BP Batam, bagaimana dengan status daerahnya. Masuk daerah pabean atau non pabean?
Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady mengatakan, wilayah kerja BP Batam adalah berada di atas lahan kawasan strategis nasional yang mendapat penetapan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam atau istilah lainnya Free Trade Zone (FTZ).
"Jadi lahan dan fasilitas itu menyatu. Soal ini juga dibahas lagi di rapat Menko minggu lalu. Kalau lahannya dipisahkan dari wilayah kerja BP, maka status lahannya sama seperti lahan di luar FTZ," kata Edy kepada Tribun, Senin (6/5).
• Jadwal Semifinal Liga Champion - Liverpool vs Barcelona Selasa (6/5), Pembuktian Salah dan Messi
• Bacaan Doa untuk 10 Hari Pertama Puasa Ramadhan 2019 dalam Bahasa Arab serta Artinya
• HAPE BARU - Spesifikasi Realme 3 Pro, Oppo A5s dan Redmi 7, Harga Mulai Rp1,5 Jutaan
Sebelumnya, Edy mengatakan, jika kampung tua dikeluarkan dari HPL BP Batam, akan timbul persoalan.
"Problemnya, kalau satu daerah kampung tua dikeluarkan dari HPL FTZ. Satu, masyarakat akan meminta sertifikat langsung ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Tak lewat BP, tak lewat Pemko. Ini menyusahkan masyarakat," ujarnya.
"Kedua jika dikeluarkan dari HPL FTZ, berbelanja atau berjualan di sana kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Karena bukan FTZ," kata Edy.
Permasalahan yang akan muncul ini, juga sudah disampaikan Edy kepada petinggi-petinggi dalam pertemuan tersebut. Bagaimana sikap selanjutnya?
"Mereka membenarkannya," ujarnya.
• Aplikasi Ramadhan 2019 yang Cocok Untuk Kamu Pengguna Iphone
• Download Lagu MP3 Lagu Islami, dari Wali, Sabyan hingga Opick di Android dan iPhone
• Raffi Ahmad Sempatkan Sahur Pertama di Rumah, Begini Reaksi Girang Nagita Slavina
Soal problem ini, Edy tak mau berpanjang kata memberikan penjelasan.
"Silakan baca saja Perppu No.1 Tahun 2000, dan PP No.10 Tahun 2012, serta Permenkeu No.130 Tahun 2017," kata Edy. (Tribunbatam.id/Dewi Haryati)