Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Alasan Pelapor

Atas tuduhan penyebaran berita bohong Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019).

Editor: Eko Setiawan
Kolase Tribunnews.com
Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein (kiri) dan aktivis Lieus Sungkharisma. 

TRIBUNBATAM.id - Atas tuduhan penyebaran berita bohong  Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019).

Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

 Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Free Fire Maintenance Update Patch 15.0, Intip Item Terbarunya, Ada Karakter hingga Senjata CG-15

Pak Kades Digerebek Warganya Sendiri Ketika Nginap di Rumah Janda Saat Tidur Dia gak Pakai Busana

Opick Dipercaya Simpan Rambut Rasulullah, Suami Bebi Silviana Harus Penuhi Syarat Ini

Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.

Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.

"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis Bareskrim," jelasnya.

Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Liverpool vs Barcelona - Ketika Lionel Messi Jadi Kutu Mati di Anfield

Jadwal Buka Puasa dan Jadwal Sholat Hari Ketiga Ramadhan 2019 di Medan, Jakarta dan Kota Lainnya

Andre Taulany Mendadak Menghilang dari Sejumlah Acara TV, Begini Penjelasan Pihak Net TV

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107. (Vincentius Jyestha Candraditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Tuduhan Sebarkan Hoaks, http://solo.tribunnews.com/2019/05/08/kivlan-zein-dan-lieus-sungkharisma-dilaporkan-ke-bareskrim-polri-atas-tuduhan-sebarkan-hoaks.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved