THR Lebaran 2019 untuk PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara dan Pensiunan Cair 24 Mei, Ini Rinciannya
THR Lebaran 2019 PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara dan Pensiunan cair 24 Mei. Sudah ditandatangani Presiden, ini rinciannya.
TRIBUNBATAM.id - Jadwal pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2019 ini untuk PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan pensiunan.
Berdasarkan informasi, pembagian THR tahun 2019 ini jatuh pada tanggal 24 Mei 2019.
Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 ini sudah ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
• Pak Kades yang Digerebek Bersama Janda Akan di Sidang Adat, Sering Kerumah Janda Malam Hari
• Robert Rene Albert Coret Beberapa Pemain Persib di Liga 1 2019, Ghozali Siregar Punya Catatan Manis
• Luka Fatal Ini Penyebab Bustoni Meninggal di Tempat Saat Tertimpa Pohon di Jalan Sei Temiang Batam
• Sibuk Siapkan Menu Buka Puasa untuk Reino Barack, Cara Syahrini Potong Wortel Jadi Sorotan, Kenapa?
Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan.
Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019 nanti pada akhir Mei 2019.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Ia menjelaskan, THR ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yang diterima sama dengan THR setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan.
Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.