BATAM TERKINI

Apa yang Terjadi? Spanduk Tolak Ex Officio Bertebaran di Batam, Satpol PP vs Ditpam BP

Belasan spanduk berisi penolakan wacana menetapkan wali kota menjadi ex-officio Kepala BP Batam Bertebaran di Batam. Ada apa?

TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Sejumlah spanduk berisi penolakan ex-officio terpasang di sejumlah aset milik Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis (9/5). 

Apa yang Terjadi? Spanduk Tolak Ex Officio Bertebaran di Batam, Satpol PP vs Ditpam BP

TRIBUNBATAM.id, BATAM — Belasan spanduk berisi penolakan wacana menetapkan wali kota menjadi ex-officio (pejabat rangkap) Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, sepanjang Kamis (9/5/2019) pagi hingga siang bertebaran di sejumlah gedung dan aset milik BP Batam.

Spanduk yang diduga dipasang usai sahur di hari ke-4 Ramadan 1440 Hijriah ini, menegaskan penolakan atas rencana pemerintah pusat mengalihkan kewenangan “pucuk penguasaan” otorita Batam kepada Wali Kota Batam, siapapun yang terpilih dari hasil pemilihan kepala daerah.

Oleh publik dan media di Batam, wacana ini populis dengan istilah “Ex Officio”.

Ex-Officio adalah istilah administrasi pemerintahan Inggris bagi jabatan rangkap seorang pejabat di dua institusi berbeda dan masih dalam satu ranah otoritas.
Frasa inilah yang jadi ‘kata kunci”, isu sekaligus is spanduk berbau penolakan; "Save ! BP Batam. Tolak ex officio. Jangan rusak Batam karna nafsu politik praktis.”

Spanduk ukuran standar ini terpasang di Gedung BP Batam, di Batam Center,  di kawasan Bandara Hang Nadim, RSBP Batam, Pelabuhan Penyeberangan di Batu Ampar, serta aset BP lainnya di kawasan Sekupang dan Batam.

Spanduk terpajang hanya berselang dua hari pasca-rapat konsultasi publik di Kantor Kemenko Ekonomi di Jl Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Hadir di rapat itu Kepala BP Batam Edi Putra Irwandy, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, perwakilan Kadin Kepri dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Tim Teknis Dewan Kawasan, dan beberapa pejabat otoritatif di level pusat, regional dan kota.

Soal Pemasangan Spanduk Tolak Walikota Ex Officio, Ini Penjelasan Humas BP Batam

Disebut Langgar Aturan dan Bisa Picu Polemik, Satpol PP Minta Spanduk Tolak Ex-Officio Dicopot

Spanduk Tolak Walikota Ex-Officio Terpasang di Sejumlah Gedung Aset BP Batam, Lihat Foto-fotonya!

Spanduk Tolak Walikota Ex-Officio Terpasang di Sejumlah Aset BP Batam, Ini Reaksi Anggota DPRD Batam

Rapat itu terkait pengalihan keweanangan BP Batam yang sudah lebih 42 tahun kepada Walikota Batam.

Apa sih yang terjadi sesungguhnya?
Keresahan pihak pegawai BP Batam akan status nasib, pekerjaan mereka dan siapa pengambil keputusan tertinggi di BP Batam.

Kewenangan atau pengambilan keputusan tertinggi yang sejak tahun 1976 atau 42 tahun silam berada di 8 Kepala BP Batam (1976-sekarang), dengan adanya ex-officio otomatis akan beralih ke ‘kantor’ wali kota.

Meski tetap berstatus ASN/PNS namun secara psikologis status mereka akan sama dengan pegawai dari 510 Pemkab/Pemkot lain di 35 provinsi di Indonesia.

Sejak dekade 1990-an, para karyawan BP Batam, ‘berkoordinasi” langsung dengan lintas departemen dan kementerian di Jakarta, seperti menteri Keuangan, menteri BUMN, menteri PU-PR, menteri perindustrian dan kementerian taktis lainnya. Mereka resah karena belum tahu detail ‘transformasi ke ex officio itu”

Apa Pokok Isu Ketegangan Baru di Batam?
Ketegangan ini muncul setelah Sekretraris Menteri Koordinator Ekonomi (Sesmenko) Suswijono memimpin rapat “Konsultasi Publik” di Kantor Kemenkoekonomi di Jl Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Rapat membahas tentang aturan dasar sekaligus revisi kedua penetapan Wali Kota Batam sebagai ex 0fficio Kepala BP Batam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007. Isu krusial di rujukan hukum ini berisi tentang Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam (FTZ dan Kawasan Ekonomi Eksklusif).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved