Rincian Besaran THR PNS & TNI/Polri yang Cair 24 Mei 2019, Gaji Pokok Lengkap dengan Tunjangan

Rincian besaran THR PNS & Polri/TNI yang akan dicairkan pada 24 Mei 2019, beda dengan tahun lalu.

Boombastis.com
THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, menjelaskan, sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PMK.

"Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 Juni sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019," ujar Nufransa dikutip dari artikel Kontan.co.id dalam artikel berjudul 'THR PNS cair lebih cepat, berikut penjelasan dari Kemkeu'.

Oleh karena itu, Nufransa melanjutkan, penetapan aturan berupa PP dan PMK memang idealnya dilakukan paling lambat pada April agar proses pembayaran THR dapat terlaksana sebelum hari raya Idul Fitri.

Pada April 2019 pula, akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-78/PB/2019, Nufransa menjelaskan, beleid tersebut dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.

"Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran," tandasnya.

Dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh Kemkeu disebutkan, mengingat jadwal pemilihan presiden pada tanggal 17 April 2019, maka diharapkan PP pemberian THR tahun 2019 dan gaji ke-13 dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden.

Menyikapi surat yang beredar tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa percepatan penyusunan PP THR dan Gaji ke-13 tak ada kaitannya dengan Pemilihan Presiden.

"Tidak ada kaitan dengan Pilpres. Kebijakan penggajian sudah diamanatkan di UU APBN tahun 2019 yang berlaku sejak Januari 2019," ujar Askolani.

Karena itu, lanjut Askolani, penyelesaian regulasi dan implementasi PP tersebut memang harus dipercepat pemerintah sesuai engan ketentuan dan mekanisme serta perundangan yang berlaku.

Sementara itu, dalam surat tersebut juga diterangkan bahwa PP Pemberian THR tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB menjadi dasar dalam penyusnan THR tahun 2019 dan Gaji ke-13.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Rincian THR PNS & TNI/Polri yang Cair 24 Mei 2019, Jumlahnya Beda dari Tahun Lalu, http://surabaya.tribunnews.com/2019/05/09/rincian-thr-pns-tnipolri-yang-cair-24-mei-2019-jumlahnya-beda-dari-tahun-lalu?page=all.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved