Sejumlah Alat Bukti Ini jadi Dasar Polri Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir jadi Tersangka

Sejumlah Alat Bukti Ini jadi Dasar Polri Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir jadi Tersangka

TRIBUNNEWS
Sejumlah Alat Bukti Ini jadi Dasar Polri Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir jadi Tersangka 

Sejumlah Alat Bukti Ini jadi Dasar Polri Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir jadi Tersangka

TRIBUNBATAM.id - Daftar alat bukti jadi dasar Bachtiar Nasir sebagai tersangka, termasuk duit senilai sekian.

Polisi mengungkapkan beberapa alat bukti yang menyeret Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Polri Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir Tersangka, Begini Respon Prabowo, Jusuf Kalla, dan Sandiaga Uno

Viral Tagar #PecatBudiKarya Soal Tiket Pesawat Masih Mahal, Sekjen Rejo: Semua Orang Ada Kekurangan

Jadwal Imsakiyah Hari Ke-4 Ramadhan Kamis 9 Mei 2019 Wilayah Papua, Makassar, Maluku, Sulawesi

Brigjen Dedi Prasetyo menyebutkan, Adnin Armas dijerat dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan, serta Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP.

Selain itu, bukti lainnya adalah rekening yayasan tersebut yang telah diaudit.

Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bachtiar Nasir diduga mencairkan uang sebesar Rp 1 miliar dari rekening tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan lain.

"Demikian juga dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukkannya bukan untuk bantuan tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," ujar Brigjen Dedi Prasetyo.

Kemudian, penetapan tersebut juga didukung oleh keterangan dari tersangka lainnya yaitu Islahudin Akbar.

Islahudin diketahui polisi telah menarik uang sebesar Rp 600 juta dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Menurut Brigjen Dedi Prasetyo, Islahudin dikenakan Pasal 63 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Bachtiar Nasir dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (9/5/2019) ini.

Namun, ia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi.

Oleh karena itu, penyidik telah melayangkan panggilan ketiga kepada Bachtiar yang dijadwalkan pada Selasa (14 Mei 2019) pekan depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved