Eggi Sudjana Melawan Lewat Praperadilan, Status Tersangka Dugaan Makar Sebut People Power
Eggi Sudjana melakukan perlawanan setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan makar karena seruan people power.
TRIBUNBATAM.id - Eggi Sudjana melakukan perlawanan setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan makar karena seruan people power.
Anggota tim kuasa hukum politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019).
Melalui Pitra, Eggi menggugat penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019).
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.
Namun, ia mengatakan ada sekira 25 poin gugatan berkaitan dengan hal teknis dalam proses penetapan tersangka atas kliennya.

Tiga di antara poin-poin terebut antara lain alat bukti rekaman video dan perubahan pasal yang disangkakan ke kliennya di tingkat pelaporan ke tingkat penetapan tersangka.
"Yang pertama terhadap pasal 160 tadi tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan langsung SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung spdp, dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Pitra.
• Eggi Sudjana & Kivlan Zen Kembali Pimpin Massa Geruduk KPU, Polisi Siagakan 8.942 Personel
• Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Profil Eggi Sudjana
Selain itu, Pitra juga mempertanyakan video rekaman yang dijadikan alat bukti oleh kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Alat bukti yang dipakai itu dari IT. Internet, video seharusnyakan kalau dari video pasal yang disangkakan atau digunakan adalah UU ITE ini kan undang-undang KUHP. Jadi di situ perbedaannya kalau memang kita dapat bukti dari video ya setidaknya pasal yang digunakan adalah UU ITE karena elektronik kan ini KUHP ini makanya ada yang aneh dan janggal," kata Pitra.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka kasus dugaan makar terhadap Eggi Sudjana sudah sesuai dengan prosedur.
FAKTA-FAKTA Kebakaran Gudang Sepeda di Batam, Kerugian Ditaksir Rp 6 Miliar |
![]() |
---|
Berlaku Hari Ini, Berikut 21 Jenis Mobil yang Dapat Insentif PPnBM Nol Persen |
![]() |
---|
Ardi Dipenjara Akibat Salah Transfer BCA, 3 Anaknya Sakit Keras Tak Mampu Berobat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, KPK Geledah Kantor BP Bintan |
![]() |
---|
Profesor Pembuat Alquran Terbesar Dipecat Tidak Hormat dari Partai Demokrat, Apa Masalahnya? |
![]() |
---|