Karcis “Parkir” di Jembatan I Barelang Tembus Rp10.000, Wali Kota dan Polisi Mana
Sebagian besar netizen menanyakan dimana peran pemerintah kota dan aparat kepolisian. “Mana Walikota, mana polisi..”
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id, BATAM— Pungutan liar di kawasan Jembatan I Tengku Fisabilillah Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) kembali dipersoalkan warga.
Hampir tiga tahun sudah karcis parkir liar dikenakan bagi warga atau pengguna jalan yang kerap melintas, atau parkir di sekitar jembatan terpanjang (420 m) dari enam jembatan di Trans Barelang 54 km.
Di fans page facebook Wajah Batam dan Tribun Batam, seorang warga Batam asal Prapat, Sumatera Utara, Benny Harianja, menulis terbuka; “Inilah para preman jambatan 1 Barelang, karcis Rp 5 ribu tapi minta 10 ribu.”
Benny juga mengunduh foto karcis, bertulis Rp 5000 , foto juru parkir tambun yang terlihat membayar uang kembalian Rp 50.000 yang dibayarkan Benny dari dalam kabin setir mobil MVP-nya.
Sejak diunggah Jumat (10/5/2019) malam, hingga Sabtu (11/5) siang, tingkat enggagement dan reaksi di postingan itu sudah mendekati angkat 2K.
Ada 1,9 K reaksi geram, mangkal dan tertawa, ada 740 komentar, dan sudah 73 akun yang membagikannya.
Sebagian besar netizen menanyakan dimana peran pemerintah kota dan aparat kepolisian. “Mana Walikota, mana polisi..”
Sejak tahun 2016 lalu, warga sudah mempersoalkan ini.
Sekadar diketahui, di sepanjang enam ruas jembatan di Trans Barelang ada rambu dan marka dilarang berhenti dan parkir.
Sebelum dan sesudah ruas jembatan, otoritas pemerintah setempat, dan kerukunan warga dan pemuda sekitar jembatan, mengelola lahan parkir berbayar.
Kepada Tribun, Kepala Dishub Kota Batam Rustam Effendi, sudah menegaskan jika aktifitas pungutan liar dengak kadok karcis biru, adalah ilegal atau melanggar hukum.
• Pungutan Uang Parkir di Barelang Dipastikan Ilegal, Saber Pungli Dipesilahkan Lakukan Tindakan

Kala itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mempersilahkan tim Saber Pungli Kota Batam untuk menindaknya.
Tim Saber Pungli terdiri dari lintas aparat pemerintah, mulai dari dinas terkait di Pemkot Batam, personel penegakan hukum polisi, TNI, Kejakasaan Negeri, serta dari instansi terkait.
"Kita tidak ada keluarkan ijin di sana, wilayah itu memang tidak ada ijin, karcisnya juga buatan sendiri. Itu boleh tim saber pungli untuk masuk kesana," kata Kadishub Kota Batam, Rustam Effendi, kala itu.
• Dilarang Parkir di Atas Jembatan Barelang, Tapi Ada Oknum Minta Uang Parkir Rp 5.000