Ramadhan 2019

5 Keutamaan yang Diperoleh Saat Memberi Makanan Buka Puasa di Bulan Ramadhan

5 Keutamaan yang didapat apabila kita memberi makanan buka puasa di bulan Ramadhan. Salah satunya Mendapatkan pahala yang sama seperti orang berpuasa.

|
TRIBUNKALTIM/freepik
ilustrasi - Puasa di bulan Ramadhan 2019 

أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ

“Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).”

(HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis, yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dha’if sekali dalam riwayat Tirmidzi)

Mengenai ar-rahiq al-makhtum, ar-rahiq adalah khamar murni dan masih asli.

Sementara itu, al-makhtum memiliki makna "dikunci", sehingga hanya pemiliknya yang bisa membuka.

Oleh karena itu, ar-rahiq al-makhtum adalah minuman surga yang sangat spesial dan ditutup dengan minyak misik, yang konon sangat disukai oleh para malaikat.

5. Memberi makanan buka puasa dapat menambah keberkahan harta

Memberi makanan buka puasa termasuk bentuk sedekah.

Meskipun sedekah mungkin mengurangi harta kita secara fisik, bukan berarti harta kita akan semakin berkurang dan menjadi miskin.

Justru, Allah subhanallahu wa ta'ala memberi kita keberkahan harta tanpa kita duga.

Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Artinya, “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim, no. 2588).

Menurut Imam Nawawi rahimahullah, maksud dari hadits di atas yaitu :

1) Harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan keberkahannya. Ini bisa dirasakan secara inderawi dan kebiasaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved