Tajuk Rencana
Kala Ex Officio Jadi Perang Spanduk di Batam
Meski tetap berstatus ASN/PNS namun secara psikologis status mereka akan sama dengan pegawai dari 510 Pemkab/Pemkot lain di 35 provinsi di Indonesia.
KONTROVERSI pengambilalihan kewenangan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam oleh Wali Kota atau yang lebih populer dengan istilah ‘Ex Officio Batam”, mulai meringsek ke wilayah pemukiman urban Batam.
Jika selama ini hanya agenda rapat, pertemuan elite di ibu kota negara, dan berita media massa, sejak Kamis (9/5/2019) pagi, hadir dalam bentuk spanduk.
Kalaulah Kamis lalu, hanya di pusat pemerintahan Kota Batam, di Batam Center, sejak Jumat (10/5), justru mulai konsumsi publik di pinggir jalan dan pemukiman warga.
Jika spanduk kontra disebar di pusat kota pemerintahan dan kawasan elite kota, dukungan Rudi menjadi sekaligus Kepala BP Batam, justru dipajang di kawasan urban, empat penjuru kota. Sekupang, Tiban, Batu Aji, Bengkong, dan sejumlah wilayah pemukiman lain.
Berbeda dengan pihak Kontra ex Officio, sejauh ini belum ada pihak personal, ormas atau kelompok yang mengaku bertanggung jawab atas ‘pemasangan spanduk Pro Ex-Officio”.
Hari Kamis (9/5/2019) pagi, masih ’misteri”. Siang harinya, atas nama solidaritas karyawan BP Batam, seratusan orang yang mengatasnamakan karyawan BP Batam, membubuhkan tanda-tangan menolak Wali Kota jadi atasan mereka.
Jika yang di pusat kota menolak wali kota jadi ex officio. Sebaliknya, di pemukiman pinggiran kota, isi spanduk mendukung wali kota rangkap jabatan sebagai kepala BP Batam.
Siapa warga yang memasang spanduk pro ex officio, sejauh ini juga masih misteri.
Seorang netizen bernama Firmansyah Muchlis, misalnya menulis: “Saya heran saja...spanduk mendukung ex officio kok atas nama masyarakat. Kapan kami diundang untuk bicarakan hal tsb?...janganlah demi nafsu untuk berkuasa...masyarakat yg di adu domba...memangnya,contoh.... di Tiban...apa nggak ada pegawai BP batam dan keluarga nya?” tulis netizen yang pernah kuliah di Universitas Bung Hatta dan pernah bekerja di Bank ICB Bumiputra, Batam ini di Batam.
Belakangan, dari komunitas warga Melayu di Batam, mengklaim mereka berada di barisan peleburan BP Batam di bawah komando wali kota.
Di akun Facebook Tribun Batam, Bambang Heri R menyatakan sikap setuju atas ex officio. Pengacara yang tergabung dalam organisasi advokat Indonesia, Peradi Batam ini beralasan; untuk mempercepat pembangunan, wali kota harus ada di BP Batam.
Apa sebenarnya yang terjadi?
Spanduk di pusat kota menegaskan penolakan atas rencana pemerintah pusat mengalihkan kewenangan “pucuk penguasaan” otorita Batam kepada Wali Kota Batam, siapapun yang terpilih dari hasil pemilihan kepala daerah.
Oleh publik dan media di Batam, wacana ini populis dengan istilah “Ex Officio”.
Ex-Officio adalah istilah administrasi pemerintahan Inggris bagi jabatan rangkap seorang pejabat di dua institusi berbeda dan masih dalam satu ranah otoritas.
Spanduk terpajang hanya berselang dua hari pasca-rapat konsultasi publik di Kantor Kemenko Ekonomi di Jl Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019). Hadir di rapat itu Kepala BP Batam Edi Putra Irwandy, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, perwakilan Kadin Kepri dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Tim Teknis Dewan Kawasan, dan beberapa pejabat otoritatif di level pusat, regional dan kota/
Rapat itu terkait pengalihan keweanangan BP Batam yang sudah lebih 42 tahun kepada Walikota Batam.
Keresahan pihak pegawai BP Batam akan nasib pekerjaan mereka dan siapa pengambil keputusan tertinggi di BP Batam.
Kewenangan atau pengambilan keputusan tertinggi yang sejak tahun 1976 atau 42 tahun silam berada di 8 Kepala BP Batam (1976-sekarang), dengan adanya ex-officio otomatis akan beralih ke ‘kantor’ wali kota.
Meski tetap berstatus ASN/PNS namun secara psikologis status mereka akan sama dengan pegawai dari 510 Pemkab/Pemkot lain di 35 provinsi di Indonesia.
Sejak dekade 1990-an, para karyawan BP Batam, ‘berkoordinasi” langsung dengan lintas departemen dan kementerian di Jakarta, seperti menteri Keuangan, menteri BUMN, menteri PU-PR, menteri perindustrian dan kementerian taktis lainnya. Mereka resah karena belum tahu detail ‘transformasi ke ex officio itu”
Sejatinya, wacana ‘Ex Officio” ini sudah mencuat sejak satu dekade lalu. Ketegangan ini kembali, hangat setelah Kepala BP Batam (2017-2018) Lukita Dinansyah Tuwo dan Edy Putra Irwandy (2018-sekarang) menyatakan siap mengantar Wali Kota Batam menduduki jabatan ‘ex - officio” Kepala BP Batam, hingga 30 Mei 2019 lalu.
Kedatangan Presiden ke-3 Indonesia (1998-1999) BJ Habibie sekaligus perintis sekaligus Kepala BP Batam terlama (1978-1998) datang ke Batam akhir Mei 2019 lalu, menjadikan wacana ini kembali mencuat. Habibie enggan mengomentari wacana ex officio. Dalam jumpa pers, pihak BP Batam juga ‘melarang wartawan” bertanya soal isu ini ke BJ Habibie.
Sampai Kapan Ketegangan Ini Akan Berlangsung?
Tanpa adanya kejelasan pemberlakuan aturan, diperkirakan ketegangan dan gesekan masih akan terjadi hingga akhir tahun.
Rapat “Sosialisasi ex-Offcio di kantor Sesmenko” di Jakarta, memutuskan meninjau ulang masa penetapan Rudi (Wali Kota Batam) sebagai ex officio Kepala BP Batam, untuk diua bulan kedepan, hingga selesai penetapan Pilpres, Juli 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ratusan-pegawai-bp-batam-membubuhkan-tandatangannya-di-spanduk.jpg)