PEMILU 2019
Merasa Dicurangi, Caleg PDI P Datangi Kantor Bawaslu Batam Bawa Sejumlah Bukti
Merasa dicurangi, Caleg DPRD Kota Batam dari PDI P Bommen Hutagalung mendatangi Bawaslu Kota Batam untuk menyerahkan alat-alat bukti.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Merasa dicurangi, Caleg DPRD Kota Batam dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nomor urut 3 Dapil Batam 1 Batam Kota-Lubuk Baja Bommen Hutagalung, ramai-ramai datangi Bawaslu Kota Batam, Senin (13/5) pagi.
Dijelaskan Bommen, pihaknya sudah membuat laporan terlebih dahulu ke Bawaslu terkait perpindahan suara partai ke salah satu caleg teman separtai Kamis (9/5/2019) lalu.
Atas itu, Bommen merasa dicurangi.
"Jadi hari ini Senin (13/5) kami datang kembali untuk melengkapi alat-alat bukti. Jadi biar laporan kami berdasarkan fakta. Bukan ngarang-ngarang," katanya.
Bommen menjelaskan, perolehan suara Partai PDIP untuk DPRD Kota Batam diduga berpindah ke caleg seperjuangan nya setelah berita acara rekapitulasi tingkat Kelurahan (DA-A1) ditandatangani di Kantor PPK Batam Kota.
"Hasil ini sangat berbeda dengan hasil penghitungan suara dari C1 dan Teli yang digelar di GOR Odessa, Batam Center. Jadi sudah jelas kecurangannya," ujar Bommen.
Menurutnya, dalam berita acara rekapitulasi tingkat Kelurahan Baloi Permai, suara partai sebanyak 386 suara, sementara di Kelurahan Belian sebanyak 309 suara.
Namun saat pengitungan C1 dan Teli di GOR Odessa Batam Center, suara partai di Kelurahan Baloi Permai seharusnya sebanyak 515 suara dan 779 suara di Kelurahan Belian.
"Namun setelah diteliti, suara partai berpindah ke caleg TAS (menyebut inisial caleg yang ia maksud,red) di 53 TPS di Kelurahan Belian dan 20 TPS di Kelurahan Baloi Permai, dari 779 suara partai di Kelurahan Belian, sebanyak 329 suara partai berpindah ke caleg nomor urut 12 (TAS)," katanya.
Lebih rinci dijelaskan bahwa, setelah pihaknya menemukan adanya perpindahan suara partai tersebut, mereka langsung menyampaikan nota keberatan ke PPK dan Panwascam Batam Kota dan selanjutnya melapor ke Bawaslu Kota Batam.
"Selanjutnya dalam berita acara rekapitulasi tingkat Kecamatan Batam Kota (DA-1), suara partai yang sebelumnya berpindah ke caleg di 20 TPS di Kelurahan Baloi Permai dikembalikan seperti penghitungan di GOR Odessa," ucap Bommen.
"Sementara suara partai yang berpindah ke Caleg di 53 TPS di Kelurahan Belian hanya dikembalikan sebanyak 7 suara," tambahnya.
Dalam berita acara rekapitulasi di tingkat Kecamatan Batam Kota (DA-1) dituliskan bahwa suara partai sebanyak 515 suara di Kelurahan Baloi Permai, sementara di Kelurahan Belian sebanyak 316 suara.
"Dari hasil penghitungan suara yang kita lakukan di Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja, perolehan suara kita unggul 311 suara dari perolehan suara caleg nomor urut 12 (TAS). Untuk Lubuk Baja saya menang setelah perolehan suara Batam Kota dan Lubuk baja dijumlahkan, bahkan selisih 311 suara,” bebernya.
Namun, setelah diteliti berita acara rekapitulasi suara tingkat Kelurahan (DA-A1), hasil perolehan suara caleg nomor urut 12 (TAS) menjadi unggul, "Kok bisa begitu ya, setelah kami kroscek kembali, ternyata kami DA-A1 sudah berubah. Kami konfrontir dengan rekapitulasi yang ada sama kami. Memang ketemu, ada perpindahan suara di Baloi Permai dan Kampung Belian," jelas Bommen.
"Yang jelasnya ketahuan langsung di TPS 168 kelurahan Belian, di Teli suara partai 10, suara caleg TAS 2 suara, namun dipindahkan menjadi 11 suara di sana. Di sini suara partai tinggal 1," katanya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di GOR Odessa, Bommen memperoleh 2349 total suara untuk Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja, sedangkan caleg nomor urut 12 (TAS) hanya mendapat 2038 suara.
"Untuk suara di Lubuk Baja tidak ada berubah. Hanya perolehan suara berubah di Batam Kota setelah DA-A1 ditandatangani. Dari sebelumnya saya menang 311 suara, tapi sekarang menjadi kalah 49 suara dari dia," ungkap Bommen.
Selain perpindahan suara partai ke caleg TAS, perolehan suara untuk Bommen berkurang 12 suara di Kelurahan Belian.
"Saat rekapitulasi suara di GOR Odessa, saya memperoleh 445 suara, sementara dalam hasil rekapitulasi tingkat kelurahan (DA-A1) dan kecamatan (DA 1) berkurang jadi 433 suara,” terangnya.
Bommen berharap agar PPK Batam Kota mengembalikan suara partai yang dipindahkan agar dikembalikan seperti hasil rekapitulasi di GOR Odessa.
"Untuk Baloi Permai, suara partai sudah dikembalikan, tapi untuk kelurahan Belian belum dikembalikan," Tolonglah kembalikan suara partai itu," harapnya.
Setelah dari Bawaslu, Bommen mengaku akan melaporkan persoalan tersebut ke DPC PDIP Kota Batam dan DPD PDIP Provinsi Kepri, bahkan jika tidak ada tanggapan, ia akan melaporkan hal ini ke DPP pusat.
Bersamaan dengan kedatangan Bommen dan tim di Bawaslu Kota Batam, beberapa saksi yang dibawa sedang diperiksa di ruang sidang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari penyidik Polri dan Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk mengatakan, laporan sudah diterima.
Mereka menelaah terlebih dahulu sejauh mana keterangan saksi pada substansi yang dilaporkan.
"Langsung kami tindak dalam sekali 24 jam. Bila mana nanti dalam pemeriksaan ternyata ada bukti pidana, maka kami akan tingkatkan ke penyidikan. Dan setelah kami periksa ternyata dua minimal alat bukti yang sah, maka terlapor akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan (tersangka). Makanya sabar, kami sedang periksa," papar Mangihut di depan kantor Bawaslu. (tribunbatam.id/Leo Halawa)