Roma Ardadan PNS Kepri Dibekuk Polisi Terkait Kasus Sabu, Polisi Lepas Tembakan

Dua warga Kepri terlibat kasus penangkapan sabu seberat 1,3 kg dan ekstasi sebanyak 12.511 butir oleh Polda Jambi. Keduanya adalah Roma Ardadan Julic

Editor: Eko Setiawan
Tribunjambi/Fadly
Polda Jambi gagalkan peredaran 1,3 Kg sabu dan ribuan ekstasi. 

TRIBUNBATAM.id,  BATAM - Dua warga Kepri terlibat kasus penangkapan sabu seberat 1,3 kg dan ekstasi sebanyak 12.511 butir oleh Polda Jambi.

Keduanya adalah Roma Ardadan Julica (38), asal Kota Tanjungpinang berstatus PNS dan Agustinus (38) warga Bintan, Provinsi Kepri.

Keduanya ditangkap bersama dua pelaku lainnya M Rizal (27) dan Eko Rinaldi (29), warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

Terkait informasi penangkapan kedua warga Kepri itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga.

Vanessa Angel Melawan, Laporkan 7 Penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri: Tuduh Kasusnya Direkayasa

Gubernur Nurdin Basirun Ikut Jual Takjil, Ajak Jamaah Perkuat Ukhuwah untuk Meraih Berkah

Giliran Malang Heboh Mayat Korban Mutilasi. 6 Potongan Tubuh Wanita Terpencar dan Ada Surat Wasiat

Hanya saja,  karena locus delicti di Jambi,  ia mengarahkan Tribunbatam.id mengkonfirmasi ke Polda Jambi.

"Ya,  silakan ke Kabid Humas Polda Jambi ya," kata Erlangga,  Selasa (14/5) siang.

Kemudian, Tribunbatam.id melanjutkan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan kejadian itu.

Melalui sambungan selular mengatakan,  penangkapan terjadi pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Ditnarkoba Polda Jambi melakukan penagkapan di dua TKP.

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Lao Toyota vs PSM Makassar Jam 19.30 WIB

Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrrah, Pahami Ketentuan hingga 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Man City Terancam Sanksi, Juventus Langsung Goda Pep Guardiola: Cristiano Ronaldo Setuju

Pertama di rumah makan Garam Asem Pal 10 Kota Jambi, dan satu lagi di Pos PJR unit III perbatasan Jambi Palembang.

"Iya,  jadi status keempatnya sudah menjadi tersangka. Tadi kami konferensi pers juga terkait itu," kata Kuswahyudi.

Dari tangan para pelaku lanjut Kus wahyudi, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,3 kg dan ekstasi sebanyak 12.511 butir.

“Barang bukti yang kita amankan nilainya lebih kurang Rp 8 miliar,” tambahnya.

BPN Prabowo Sandiaga Tolak Hasil Penghitungan Suara KPU. Putar Video Kecurangan

Dikatakan Kuswahyudi kedua warga Kepri dan dua warga Jambi itu terlibat rangkaian kerja sama peredaran gelap narkotika.

Hanya saja, langkah mereka diberhentikan setelah datangkap.

Tak tertutup kemungkinan kata Kuswahyudi,  akan berkoordinasi dengan Polda Kepri jejak rekam dua warga Kepri Roma Ardadan Julica dan Agustinus. 

Kememungkinkan keduanya mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain sangkaan primer peredaran gelap narkotika sabu dan ekstasi.

"Itu bisa saja kami lakukan untuk pengembangan. Dalam tubuh polri koordinasi itu soal bisa. Ya bisa saja," katanya.

Kronologi Penangkapan

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan ribuan estasi dan juga 1,3 kg sabu-sabu dari jaringan narkoba internasional.

Penangkapan terjadi pada Minggu (12/5) sekira pukul 15.00 WIB. "Penagkapan dilakukan di dua TKP, pertama di rumah makan Garam Asem pal 10 Kota Jambi, dan satu lagi di Pos PJR unit III perbatasan Jambi Palembang," jelas Kapolda Irjen Pol Muchlis AS yang didampingi Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka .W, Selasa (14/5).

Kapolda menjelaskan kronologis penangkapan empat pelaku pembawa 1,3 Kg Sabu, dan 12.511 butir ekstasi.

Sebelumnya tim Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan Informasi akan ada dua mobil yang akan melintas.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung membagi dua. "Satu berjaga di PJR unit III perbatasan Jambi Palembang, satu lagi menunggu di kawasan Pal 10 Kota Jambi," jelasnya.

 

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB tim unit satu melakukan penangkapan dua orang pelaku berinisial ER dan MR, mereka menaiki mobil Inova No pol BH 1786 AF di Pos PJR perbatasan Jambi -Palembang.

"Di sana tidak ditemukan barang bukti narkotika namun, ditemukan bukti percakapan di HP mereka sedang mengawal barang narkotika, selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap kedua pelaku," jelas Kapolda.

Selanjutnya tim satu menghubungi tim dua untuk segera merapat ke Pal 10 dan mencari kendaraan yang dijelaskan oleh pelaku yang telah diamankan di Pos PJR, ketika lewat rumah makan Garang Asem Pall 10 Kota Jambi, tepatnya sebelum gapura pal 10 Kota Jambi tim dua mendapati mobil dengan ciri-ciri  yang disebutkan pelaku.

"Mobil tersebut terparkir di rumah makan tersebut, setelah didekati mobil kosong dan penumpang berada dalam rumah makan Garang Asem, salah seorang pelaku AT melarikan diri dan membuang bungkus rokok yang berisi sabu yang dikemas dalam tempat kartu Hotel Aston, karena melarikan diri diberikan tembakan peringatan tidak menghiraukan dan tetap melarikan dan dilakukan tindakan tegas dan terukur terkena tepat pada paha sebelah kiri pelaku," jelas Kapolda.

Kemudian pelaku satunya MR menyerahkan diri dan menunjukkan barang bukti sabu yang dibawanya di dalam mobil Kijang Inova Warna silver BH 1227 MY.

"Selanjutnya seluruh pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara Jambi  guna dilakukan pertolongan luka tembaknya dan untuk tes Urine, dengan hasil 2 pelaku positif yakni AT dan MR, duanya lagi negatif," tutup Kapolda. (tribunbatam.id/ Leo Halawa) 

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Kronologi Penangkapan Warga Kepri Jaringan Narkoba Internasional, Ada Letusan Senjata di Rumah Makan, http://jambi.tribunnews.com/2019/05/14/kronologi-penangkapan-warga-kepri-jaringan-narkoba-internasional-ada-letusan-senjata-di-rumah-makan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved