Tarif Batas Atas Turun 12-16 Persen Mulai Rabu (15/5), Apakah Harga Tiket Pesawat Lebaran Turun?
Mulai Rabu (15/5/2019) tarif batas atas tiket pesawat turun hingga 16 persen.
Namun, imbauan tersebut tak kunjung digubris, karena harga tiket pesawat masih dikeluhkan terlalu mahal. Mahalnya tiket pesawat, lanjutnya, bahkan berdampak pada pariwisata dan okupansi hotel.
"Melihat itu tidak bisa diikuti, pak menko (Darmin Nasution) mengajak kami rapat dan juga kami dalam beberapa kali mendapatkan kunjungan dari Kemenpar (Kementerian Pariwisata) berkaitan dengan dampak kepada dunia pariwisata dan perhotelan. Yang jelas bahwa harapannya tarif terjangkau kita lakukan," jelas Budi Karya.
Budi Karya menambahkan perhitungan penurunan tarif batas atas ini menghitung harga pokok penjualan (HPP) dari maskapai kategori full service.
"Maka dengan memperhatikan daripada maskapai, terutama yang full service maka sesuai dengan ketentuan UU, Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menentukan batas atas. Di mana kita tetapkan batas 12 sampai 16 persen dan ini hanya diperuntukan untuk pesawat jet, jadi tidak termasuk yang lain," paparnya.
Selain itu, Budi mengimbau maskapai berbiaya murah atau LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan tarif 50 persen dari TBA.
"Sehingga masyarakat mendapatkan tarif relatif terjangkau. Untuk semua ini kami lakukan sosialisasi kepada stakeholder agar bisa diselesaikan dan efektif," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen.
Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara di Jakarta, Senin (13/5/2019).
“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Menko Darmin.
Darmin mengatakan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan.
Kenaikan tarif pesawat dalam negeri tercatat ssejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.
“Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil,” tegas Menko Darmin.(*)