TANJUNGPINANG TERKINI

Sepak Terjang Roma Ardadan, PNS Kepri Tersandung Kasus Narkoba di Jambi, Pernah Jadi Ajudan Gubernur

"Dia budak baik. Saya kenal dekat. Sejak calon pegawai negeri sipil dan ajudan Pak Sani, dia junior yang baik," ujar pejabat tentang Roma

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
ISTIMEWA
Roma Ardadan Julilica, PNS Pemprov Kepri yang ditangkap Polda Jambi terkait kasus narkoba 

Kritikannya terhadap kebijakan Nurdin yang memposisikan jabatan di Pemprov Kepri dikuasai pejabat dari Karimun, kabupaten di mana Nurdin pernah menjadi bupati dua periode.

Dia juga tidak setuju karena atas kebijakan Nurdin, beberapa pejabat eselon di-non-job-kan dengan istilah fungsional tetapi status itu tidak bisa berlaku karena tidak diakui pemerintah pusat.

"Jadinya banyak yang pensiun dini, terutama eselon 2 yang dinonjobkan. Padahal itu terlarang," ujar pejabat eselon III yang mengaku senior Roma itu.

Namun sayang, di balik unjuk rasa seorang diri ini, Roma menyisahkan pelanggaran.

Selain karena aksi unjuk rasanya sebagai seorang aparatur sipil negara, dia juga dilaporkan karena tidak masuk kantor lebih dari 46 hari.

Kepala Inspektorat Kepri Mirza Bachtiar mengaku sudah mengeluarkan surat laporan disiplin atas nama Roma Ardadan Julilica.

Surat ini berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Laporan itu berisi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih," terang Mirza.

Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak didukung oleh dokumen-dokumen dari Dinas UKM. Mirza sendiri menilai ada gelagat Kepala  Dinas UKM Ridwan Hamta melindungi Roma saat itu.

Mirza bertekad mengeluarkan sanksi juga kepada Ridwan. Akan tetapi Kepala Dinas UKM tersebut sudah memasuki masa pensiun. Tentunya sanksi apa pun tidak akan berlaku baginya.

Sanksi tersebut baru akan diberikan kepada Roma akibat kasus keterlibatannya dengan barang haram ini. Mirza memastikan sudah mempersiapkan proses pemberhentian tidak dengan hormat kendatipun kasus itu belum memiliki putusan tetap.

"Kami sudah memiliki bukti kronologi penangkapannya. Namun, kami sedang meminta data resminya dari Polda Jambi," ujar Mirza.

"Kami langsung mengeluarkan keputusan pemberian tidak dengan hormat karena melihat barang bukti dan indikasi dia terlibat bandar internasional," kata Kepala Inspektorat Kepri itu lagi.

Keputusan itu seakan sudah sejalan dengan kebijakan Gubernur Kepri H Nurdin Basirun.

Sehari sebelumnya Nurdin mengaku sudah beberapa kali memperingatkan Roma dan memberikan kesempatan kepadanya untuk berubah dari kebiasaan buruknya tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved