Tarif Pesawat Diturunkan Hari Ini, Harga Tiket Pesawat di Lebaran 2019 Masih Tinggi, Cek Harganya

Tarif batas atas pesawat turun sebesar 12-16 persen mulai hari ini, Rabu (15/5/2019), tapi harga tiket pesawat saat lebaran 2019 masih tinggi.

huffingtonpost
Ilustrasi tiket pesawat mudik lebaran 2019 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan soal keputusan pemerintah menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.

Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonimian, Jakarta, Senin (13/5/2019) dan akan diterapkan dalam waktu dua hari mendatang.

Menurut Budi, pihaknya dalam dua bulan terakhir telah mengimbau maskapai penerbangan untuk memberikan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama menjelang ramadan dan lebaran 2019.

Namun, imbauan tersebut tak kunjung digubris, karena harga tiket pesawat masih dikeluhkan terlalu mahal. Mahalnya tiket pesawat, lanjutnya, bahkan berdampak pada pariwisata dan okupansi hotel.

"Melihat itu tidak bisa diikuti, pak menko (Darmin Nasution) mengajak kami rapat dan juga kami dalam beberapa kali mendapatkan kunjungan dari Kemenpar (Kementerian Pariwisata) berkaitan dengan dampak kepada dunia pariwisata dan perhotelan. Yang jelas bahwa harapannya tarif terjangkau kita lakukan," jelas Budi Karya.

Budi Karya menambahkan perhitungan penurunan tarif batas atas ini menghitung harga pokok penjualan (HPP) dari maskapai kategori full service.

"Maka dengan memperhatikan daripada maskapai, terutama yang full service maka sesuai dengan ketentuan UU, Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menentukan batas atas. Di mana kita tetapkan batas 12 sampai 16 persen dan ini hanya diperuntukan untuk pesawat jet, jadi tidak termasuk yang lain," paparnya.

Selain itu, Budi mengimbau maskapai berbiaya murah atau LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan tarif 50 persen dari TBA.

"Sehingga masyarakat mendapatkan tarif relatif terjangkau. Untuk semua ini kami lakukan sosialisasi kepada stakeholder agar bisa diselesaikan dan efektif," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen.

Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara di Jakarta, Senin (13/5/2019).

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Menko Darmin.

Darmin mengatakan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan.

Kenaikan tarif pesawat dalam negeri tercatat ssejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved