Harga Tiket Pesawat Lebaran 2019 dari Batam Belum Turun, Langkah Pemerintah?

Harga tiket pesawat tiket pesawat lebaran 2019 dari Batam ke sejumlah kota ternyata masih mahal, meski pemerintah sudah menurunkan tarif batas atas

Kompas.com
Ilustrasi 

Memang, kata dia, setelah tarif batas atas diturunkan, maskapai tidak leluasa lagi untuk menaikkan tarif hingga 100 persen seperti sebelumnya.

"Tetapi intinya, turunnya persentase tarif batas atas tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik," kata dia.

Tiket Pesawat Menurut YLKI, tak cukup menurunkan harga tiket pesawat dengan menurunkan tarif batas atas.

Ia mengatakan, harusnya pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pendukung.

Misalnya dengan menurunkan PPN tarif pesawat yang saat ini sebesar 10 persen, atau mengevaluasi komponen tarif kebandaraudaraan.

"Sebab komponen tiket pesawat juga bukan hanya soal tarif batas atas," kata Tulus.

Dengan begitu, menurut Tulus, pemerintah fair dan bukan hanya menekan maskapai. Pemerintah disebut harus mau "berkorban" dengan mengurangi potensi pendapatannya dari PPN tersebut.(*)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan soal keputusan pemerintah menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.

Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonimian, Jakarta, Senin (13/5/2019) dan akan diterapkan dalam waktu dua hari mendatang.

Menurut Budi, pihaknya dalam dua bulan terakhir telah mengimbau maskapai penerbangan untuk memberikan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama menjelang ramadan dan lebaran 2019.

Namun, imbauan tersebut tak kunjung digubris, karena harga tiket pesawat masih dikeluhkan terlalu mahal. Mahalnya tiket pesawat, lanjutnya, bahkan berdampak pada pariwisata dan okupansi hotel.

"Melihat itu tidak bisa diikuti, pak menko (Darmin Nasution) mengajak kami rapat dan juga kami dalam beberapa kali mendapatkan kunjungan dari Kemenpar (Kementerian Pariwisata) berkaitan dengan dampak kepada dunia pariwisata dan perhotelan. Yang jelas bahwa harapannya tarif terjangkau kita lakukan," jelas Budi Karya.

Budi Karya menambahkan perhitungan penurunan tarif batas atas ini menghitung harga pokok penjualan (HPP) dari maskapai kategori full service.

"Maka dengan memperhatikan daripada maskapai, terutama yang full service maka sesuai dengan ketentuan UU, Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menentukan batas atas. Di mana kita tetapkan batas 12 sampai 16 persen dan ini hanya diperuntukan untuk pesawat jet, jadi tidak termasuk yang lain," paparnya.

Selain itu, Budi mengimbau maskapai berbiaya murah atau LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan tarif 50 persen dari TBA.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved