LEBARAN 2019

Harga Tiket Pesawat Terbaru Lebaran 2019 Wajib Turun, Jika Melanggar Bisa Dicabut Izin Operasinya

Harga tiket pesawat wajib diturunkan oleh maskapai penerbangan paling lambat Sabtu (18/5/2019).

huffingtonpost
Ilustrasi tiket pesawat 

TRIBUNBATAM.id - Harga tiket pesawat wajib diturunkan oleh maskapai penerbangan paling lambat Sabtu (18/5/2019).

Jika maskapai penerbangan tidak menurunkan harga tiket pesawat, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) bisa menerapkan sanksi.

Harga tiket pesawat wajib turun setelah adanya keputusan penurunan tarif batas atas sebesar 12-16 persen. 

Kemenhub meminta maskapai nasional untuk menurunkan harga tiket pesawatnya paling lambat pada Sabtu (18/5/2019).

Jika tak mengindahkan hal tersebut, maskapai bisa saja dicabut izin operasinya oleh Kemenhub.

"Apabila berdasarkan ketentuan ini tidak dipatuhi akan diberlakukan peringatan, kami punya ketentuan di PM No 78 2016 tentang sanksi administrasi. Dimana ada peringatan, pembekuan, pencabutan dan denda," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

RESMI, Harga Tiket Pesawat Wajib Turun Paling Lambat 18 Mei 2019 Jam 00.01 WIB

TERPOPULER-Tawuran Warga di Jembatan IV Siak Pekanbaru, Tangan Korban Putus, Kepala Bocor

Harga HP Smartphone Terbaru Mei 2019 Realme dan Realme Lite, Cocok untuk Milenial

Polana menambahkan, sejauh ini tidak pernah ada maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ditentukan pemerintah. Atas dasar itu, dia optimis kali ini para maskapai juga akan menaatinya.

 "Jadi di sini saya mau jelaskan, tiap pemberlakukan KM (Keputusan Menteri), tidak ada maskapai yang melanggar tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Polana.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu , 15 Mei 2019.

Dengan adanya peraturan tersebut, maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12 hingga 16 persen.

Penurunan itu harus dilakukan paling lambat pada Sabtu 18 Mei 2019. 

Hingga Jumat, terlihat harga tiket pesawat belum turun, terlebih jelang lebaran 2019.

Harga tiket pesawat terpantau di traveloka, Jumat (17/5/2019) pukul 08.46 untuk keberangkatan 4 Juni 2019.

Jurusan Batam-Jakarta

1. Citilin : Rp 1.620.400

2. Lion Air : Rp 1.620.900 

3. Batik Air : Rp 1.620.900

4. Garuda : Rp 1.649.000

Batam-Medan

1. Citilink : Rp 1.305.800

2. Lion : Rp 1.306.900

3. Garuda : Rp 3.632.900 (transit)

Batam-Surabaya

1. Citilink : Rp 2.008.700

2. Lion : Rp 2.009.800

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bisa Dicabut Izin Operasinya"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved