Jabatan Bupati Cirebon Paling Singkat di Dunia:15 Menit. Baru Dilantik, Sunjaya Langsung Dicopot

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mencetak rekor sebagai kepala daerah yang paling cepat masa jabatannya, yakni 15 menit.

Tribun Jabar
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat dilantik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Masa jabatannya hanya 15 menit 

Dalam penangkapan tersebut, petugas KPK menemukan uang miliaran rupiah.

Tim KPK mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam OTT tersebut.

Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6,4 miliar lebih.

Sebanyak 21 lokasi digeledah dan penyidik KPK menyita barang bukti berupa berkas promosi jabatan hingga sejumlah mobil.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penangkapan ini diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

"Dugaan jual beli jabatan dan ada setoran dari pengusaha," ujar Agus.

KPK memeriksa 16 pejabat dan aparatur sipil di lingkungan Kabupaten Cirebon dalam kasus korupsi jual beli jabatan tersebut.

Pejabat yang diperiksa mulai dari Camat hingga Sekretaris Daerah Cirebon Rahmat Sutrisno serta mantan Sekda periode 2015-2018 Yayat Ruhiyat.

Selain Sunjaya, Gatot Rachmanto, Sekretaris Duinas PUPR Kabupaten Cirebon juga ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Suap Proyek PLTU

Tidak hanya pajabat di lingkungan pemkab Cirebon, KPK juga mendalami dugaan suap dari pihak swasta.

Perusahaan kontraktor besar asal Korea, Hyundai Engineeering & Construction mengaku telah menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk memuluskan pembangunan proyek konstruksi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Cirebon.

Menanggapi hal tersebut, KPK memastikan akan mendalami keterangan Hyundai sesuai fakta-fakta yang muncul di persidangan Sunjaya.

“Keterangan saksi, fakta-fakta yang muncul di sidang atau bukti-bukti yang lainnya muncul di sidang sering terjadi dalam beberapa perkara dan itu pasti kami cermati lebih lanjut,” kata juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Febri menyatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menganalisa keterangan itu untuk selanjutnya akan diajukan gelar perkara dengan para pimpinan KPK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved