Senin, 27 April 2026

Cukai Dicabut, Rokok dan Alkohol di Batam dan 3 Daerah Kian Mahal; Ini Kronologi Lengkap

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady tanggal 16 Mei 2019, sudah mencabut setidaknya dua peruturan penting tentang bea, cukai dan berdagangan ini

Penulis: Dewi Haryati |

ATAS dasar surat KPK itu, Kemenko Ekonomi menggelar 3 kali rapat koordinasi teknis:

Pertama; 11 Maret 2019, rapat Kedua Tanggal 28 Maret 2019 dan rapat Ketiga; tanggal 3 Mei 2019

Peserta Rapat: Sesmenko Ekonomi, pimpinan KPK,  menteri/kepala lembaga, Gubernur Kepri, Bupati/Walikota, Kepala BP Batam

Dari 3 X rapat diputuskan:

Mengikuti rekomendasi KPK untuk mencabut fasilitas bebas cukai (a;l: rokok, minuman alkohol, dan barang konsumsi lain). Rujukan UU No 39/2007 tentang cukai

  1. Pencabutan fasilitas bebas cukai tidak melanggar ketentuan pemerintah (pasal 17 ayat (2) PP No 10/2012
  2. Perlu mempertegas pengertian dan cakupan barang konsumsi yang dapat fasilitas fiskal ke KPBPB Batam
Kapal penyelundup rokok dan miras ilegal yang diamankan Kanwil DJBC Khusus Kepri di Karimun
Kapal penyelundup rokok dan miras ilegal yang diamankan Kanwil DJBC Khusus Kepri di Karimun ()

Selasa, 14 Mei 2019

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengeluarkan Nota Dinas Nomor ND-466/BC/2019

 - Isi Nota Dinas tentang Penghentian Pelayanan Dokumen CK-Free Trade Zone (FTZ) di Batam

  1. Nota Dinas ditujukan ke Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
  2. MUlai tanggal 17 Mei 2019 pera otoritas di Bea dan Cukai - TAK MELAYANI- lagi CK-FTZ
  3. Pelayanan CK-FTZ masih tetap dilayani jika sebelum tanggal 17 Mei 2019

Rabu, 15 hingga 17 Mei 2019; 

Dirjen Bea & Cukai meminta Kepala kantor yang membawahi pabrik hasil tembakau di tempat lain di wilayah Pabean agar;

  1.  Mempercepat proses pelayanan P3C (penyediaan dan pelayanan pita cukai) 
  2. Mempertimbangkan kebutuhan konsumsi di KPBPB yang sebelumnya tanpa pita cukai menjadi pakai pita cuka. Izin P3C hanya melalui Kepala Kantor
  3. Barang Kena Cukai (BKC) khusus kawasan bebas masih bisa digunakan sepanjang telat dilekati pita cukai
  4. BKC yang telah masuk zona FTZ (KPBPB) sebelum terbitnya surat masih dapat beredar di wilayah KPBPB.
bp batam
bp batam (tidak ada)

Kamis, 16 Mei 2019

Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi mencabut fasilitas cukai rokok dan minuman beralkohol (mikol) yang telah mendapatkan fasilitas fiskal di Kawasan Bebas Batam. Penghentian itu terhitung sejak Jumat (17/5) . 

  1. Pemberitahuan itu juga telah disampaikan kepada 46 direktur perusahaan rokok dan mikol.
  2. BP Batam menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No.8 Tahun 2019. Perka mengatur penyelenggaraan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
  3. BP Batam Mencabut Perka No.16 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perka No.15 Tahun 2016 tentang ketentuan pemasukan barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman beralkohol yang mendapat pembebasan cukai ke dalam kawasan perdagangan  bebas dan pelabuhan bebas Batam. 
  4. BP Batam MENCABUT  Perka No.16 Tahun 2016 tentang tata cara pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuihan bebas Batam. 
  5. BP Batam mengubah Perka 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perka No.16 Tahun 2017 dan Perka No.16 Tahun 2016.
  6. Seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan di bidang lalu lintas barang dari dan ke kawasan bebas Batam dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan ini".
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved