Sejarah THR, Hanya Ada di Indonesia, Begini Penerapan dan Aturan Hukumnya

Adapun besaran THR yang diterima pekerja akan ditentukan berdasarkan masa kerja yang telah mereka lalui di sebuah perusahaan atau institusi

Editor: Mairi Nandarson
shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat Indonesia yang sebagian besar umat Muslim berbahagia memasuki bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Tidak hanya karena penuh dengan kebaikan dan berkah, bulan puasa juga menjadi waktu bagi perusahaan atau institusi tempat masyarakat bekerja, memberi tunjangan hari raya ( THR).

Hal ini tentu menjadi waktu yang ditunggu-tunggu, mengingat banyak keperluan yang harus dipenuhi saat hari raya Lebaran tiba.

Kebutuhan itu misalnya ongkos mudik, berbagi dengan saudara, atau membeli pakaian baru yang sudah menjadi budaya tersendiri di tengah masyarakat Indonesia.

Nah, sebenarnya siapa pengusul adanya THR, sejak kapan diberlakukan?

Apakah negara lain menerapkan THR kepada para pekerjanya?

BERITA PERSIB - Kesan Rene Mihelic Setelah Jalani Debut Bersama Persib: Serasa Main di Eropa

Sambut Mudik Lebaran, KSOP Nyatakan 77 UNit Kapal di Tanjungpinang Laik Jalan

Jalan ke Kantor Bupati Anambas Sudah Bagus Tapi Masih Gelap Saat Malam, Ini yang Ditakutkan Warga

Soal Gerakan People Power pada 22 Mei 2019, Gubernur Nurdin Basirun: Masyarakat Kepri Menolak!

Berikut ini beberapa fakta tentang uang bonus THR:

Sejarah

Berdasarkan informasi dari Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), THR pertama kali diadakan pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi sekitar tahun 1950-an.

THR diberikan sebagai salah satu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan pada aparatur sipil negara atau yang waktu itu disebut sebagai pamong pradja.

Menurut salah satu peneliti muda LIPI Saiful Hakam, besaran THR yang diberikan oleh Kabinet Soekiman saat itu sebesar Rp 125 - Rp 200 atau setara Rp 1,1 juta – 1,75 juta saat ini.

Uang tunjangan ini diberikan kepada semua pegawai pada akhir bulan Ramadhan.

Namun, karena THR hanya diperuntukkan bagi kalangan pegawai negeri, maka masyarakat pekerja dan buruh melakukan protes.

Tukar Uang Buat Angpao Lebaran di Karimun? Jangan Takut Habis, Bank Indonesia Siapkan Rp120 Miliar

Head to Head PSM vs Semen Padang, Lebih Banyak Menang, Kabau Sirah Ingin Raih Poin di Makassar

PSM Makassar Tak Akan Remehkan Semen Padang FC Meski Tampil Tanpa Duo Pemain Argentina

Pada 13 Februari 1952, para buruh mogok bekerja dan menuntut pemerintah menurunkan uang THR juga untuk kelompoknya.

Akan tetapi, upaya mereka dibungkam oleh tentara yang diturunkan pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved