Sejarah THR, Hanya Ada di Indonesia, Begini Penerapan dan Aturan Hukumnya
Adapun besaran THR yang diterima pekerja akan ditentukan berdasarkan masa kerja yang telah mereka lalui di sebuah perusahaan atau institusi
TRIBUNBATAM.id - Masyarakat Indonesia yang sebagian besar umat Muslim berbahagia memasuki bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Tidak hanya karena penuh dengan kebaikan dan berkah, bulan puasa juga menjadi waktu bagi perusahaan atau institusi tempat masyarakat bekerja, memberi tunjangan hari raya ( THR).
Hal ini tentu menjadi waktu yang ditunggu-tunggu, mengingat banyak keperluan yang harus dipenuhi saat hari raya Lebaran tiba.
Kebutuhan itu misalnya ongkos mudik, berbagi dengan saudara, atau membeli pakaian baru yang sudah menjadi budaya tersendiri di tengah masyarakat Indonesia.
Nah, sebenarnya siapa pengusul adanya THR, sejak kapan diberlakukan?
Apakah negara lain menerapkan THR kepada para pekerjanya?
• BERITA PERSIB - Kesan Rene Mihelic Setelah Jalani Debut Bersama Persib: Serasa Main di Eropa
• Sambut Mudik Lebaran, KSOP Nyatakan 77 UNit Kapal di Tanjungpinang Laik Jalan
• Jalan ke Kantor Bupati Anambas Sudah Bagus Tapi Masih Gelap Saat Malam, Ini yang Ditakutkan Warga
• Soal Gerakan People Power pada 22 Mei 2019, Gubernur Nurdin Basirun: Masyarakat Kepri Menolak!
Berikut ini beberapa fakta tentang uang bonus THR:
Sejarah
Berdasarkan informasi dari Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), THR pertama kali diadakan pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi sekitar tahun 1950-an.
THR diberikan sebagai salah satu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan pada aparatur sipil negara atau yang waktu itu disebut sebagai pamong pradja.
Menurut salah satu peneliti muda LIPI Saiful Hakam, besaran THR yang diberikan oleh Kabinet Soekiman saat itu sebesar Rp 125 - Rp 200 atau setara Rp 1,1 juta – 1,75 juta saat ini.
Uang tunjangan ini diberikan kepada semua pegawai pada akhir bulan Ramadhan.
Namun, karena THR hanya diperuntukkan bagi kalangan pegawai negeri, maka masyarakat pekerja dan buruh melakukan protes.
• Tukar Uang Buat Angpao Lebaran di Karimun? Jangan Takut Habis, Bank Indonesia Siapkan Rp120 Miliar
• Head to Head PSM vs Semen Padang, Lebih Banyak Menang, Kabau Sirah Ingin Raih Poin di Makassar
• PSM Makassar Tak Akan Remehkan Semen Padang FC Meski Tampil Tanpa Duo Pemain Argentina
Pada 13 Februari 1952, para buruh mogok bekerja dan menuntut pemerintah menurunkan uang THR juga untuk kelompoknya.
Akan tetapi, upaya mereka dibungkam oleh tentara yang diturunkan pemerintah.