BATAM TERKINI
BREAKINGNEWS - Amat Tantoso Ditangguhkan, Ini Pertimbangan Penyidik Polresta Barelang
Amat Tantoso, tersangka penikaman di Batam ditangguhkan penyidik Satresrkrim Polresta Barelang, Senin (20/5/2019) siang.
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id - Amat Tantoso, tersangka penikaman di Batam ditangguhkan penyidik Satresrkrim Polresta Barelang, Senin (20/5/2019) siang.
Amat Tantoso merupakan tersangka penikaman Kevin Hong, warga Malaysia.
Amat Tantoso merupakan Ketum Asosiasiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan membenarkan Amat Tantoso ditangguhkan penahanannya.
Menurut Andri, mekanisme penangguhan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Memang ada penangguhan untuk tersangka Amat Tantoso hari ini, itu semua sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," sebut Andri menerangkan.
Menurut Andri, memang pelaku ini bersalah, namun ia selama ini juga kooperatif.
• Begal Hilangkan Nyawa Veronica Trisusanti, DPRD Batam Minta Pemko Pasang CCTV di Tiitik Rawan
• Diserang Saat Live di Depan Kakbah, Ini Pembelaan Anggia Chan Mantan Pacar Settingan Vicky Prasetyo
Salah satunya dengan cara menyerahkan diri usai melakukan penusukan beberapa waktu lalu.
Pertimbangan lainya, dalam melakukan penangguhan pihak kepolisian juga menimbang banyak orang yang ketergantungan dengan tersangka Amat Tantoso.
Dalam hal ini maksudnya karyawan Amat sendiri.
Pastinya, jika dia berada di luar setidaknya bisa menjalankan bisnisnya yang sudah mulai kacau pasca dia ditangkap beberapa waktu lalu.
Laporkan penipuan
Amat Tantoso juga melaporkan penipuan yang menyeret Kevin Hong.
Dugaan keterlibatan penipuan oleh Mina anak buah pengusaha Amat Tantoso, mulai menemui titik terang.
Mina akhirnya ditetapkan tersangka atas kasus itu dan sudah ditahan sejak Jumat (10/5/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/amat-tantoso_20151015_093710.jpg)