Suami di Penjara, Wanita Hamil 9 Bulan Jual Sabu Bersama Adiknya: Saya Butuh Biaya Persalinan
Anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung menangkap seorang wanita bernama Nur Laila (23) karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
TRIBUNBATAM.id, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung menangkap seorang wanita bernama Nur Laila (23) karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Nurlaila tercatat warga Dusun Lemah Duwur, Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, ditangkap polisi, Senin (20/5/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan Nur Laila ini berdasarkan pengembangan setelah Kanit Reskrim Polsek Tulungagung, Iptu Haryono bersama anak buahnya menangkap Mohammad Syaifudin Zuhri, saat mengedarkan sabu-sabu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Zuhri mengaku mendapatkan barang dari Laila yang ternyata kakak kandungnya sendiri.
"Saat terduga pelaku MSZ ini ditangkap, dilakukan interogasi. Dia kemudian menyebut nama terduga pelaku lainnya, NL," terang kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Selasa (21/5/2019).
Polisi langsung bergerak mencari Laila ke kediamannya.
Laila pun berhasil dicokok polisi tidak jauh dari rumahnya.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti satu paket sabu.
Saat diperiksa, berat narkotika golongan 1 berbentuk kristal ini mencapai 15,23 gram.
Selain itu polisi juga menemukan sebuah timbangan digital bermerek Hunza.
Timbangan yang bisa membaca hingga kurang dari satu gram ini ditemukan di bawah tempat tidur Laila.
"NL tidak bisa mengelak, karena semua barang bukti kedapatan ada padanya," sambung Sumaji.
Laila dibawa ke Polsek Tulungagung untuk menjalani proses hukum.
Gadis manis ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Hamil 9 Bulan
Ternyata, Nur Laila sedang hamil 9 bulan.

Laila bingung karena tidak punya pekerjaan, sementara suami lebih dulu ditangkap dalam perkara yang sama.
Menurut pengakuan Laila kepada polisi, dirinya tengah hamil anak ketiga.
Menjelang persalinan, dirinya tidak punya biaya.
“Rencananya uangnya untuk biaya persalinan dan membeli perlengkapan bayi,” ujar Laila, saat di Mapolsek Tulungagung, Selasa (21/5/2019).
Laila mengaku, suaminya ditangkap Polres Trenggalek juga karena kasus sabu-sabu.
Biasanya setiap gram sabu yang terjual, Laila mendapat keuntungan Rp 200.000.
Laila mengaku kepepet karena tidak punya pekerjaan lain.
“Saya kepepet. Juga tidak punya BPJS (untuk persalinan),” ucapnya.
Sementara Zuhri mengaku belum pernah berjualan sabu-sabu.
Dirinya pertama kali disuruh kakaknya untuk mengirimkan narkotika tersebut.
Bahkan Zuhri mengaku tidak mendapat upah dari pengiriman itu.
“Tidak ada bayaran, saya hanya disuruh saja,” ucapnya.
Zuhri lebih dulu ditangkap pada Senin (20//2019) pukul 15.00 WIB di jalan Desa Batokan, Kecamatan Ngantru.
Saat itu polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,65 gram di dalam bungkus plastik putih, dan dimasukkan bekas bungkus rokok.