BERITA VIRAL

Jual Daging Kucing Selama 4 Bulan, Dagangan Pria ini Laku Keras Karena Sebut Itu Daging Kambing Muda

Seorang pria bernama Sujadi (55), warga asal Lampung Tengah yang kini menetap di Pagar Alam, diketahui telah menjagal lebih dari 100 ekor

Editor: Eko Setiawan
Dokumentasi Polres Pagar Alam
DITANGKAP POLISI - SJ (55) warga Kabupaten Lahat saat diamankan Polres Pagar Alam. Tersangka ini diamankan karena menjual daging kucing yang viral di kalangan masyarakat Kota Pagar Alam. 

TRIBUNBATAM.id, PAGAR ALAM - Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan digemparkan dengan kasus penjualan daging ilegal yang membuat bulu kuduk merinding.

Seorang pria bernama Sujadi (55), warga asal Lampung Tengah yang kini menetap di Pagar Alam, diketahui telah menjagal lebih dari 100 ekor kucing untuk kemudian menjual dagingnya dengan dalih sebagai daging kambing muda.

Aksi keji itu berlangsung selama empat bulan terakhir, tepat setelah Lebaran Idul Adha.

Sujadi mengaku tidak pernah berjualan di pasar karena khawatir aksinya terbongkar oleh pedagang yang lebih paham soal tekstur daging kambing.

Ia memilih berkeliling dari rumah ke rumah, terutama di kawasan pinggiran kota, untuk menjajakan dagangannya.

Setiap kilogram daging kucing itu dijualnya seharga Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per kantong.

Agar lebih meyakinkan, ia menambahkan daun jeruk ke dalam bungkusan supaya bau amis tidak tercium.

“Berapa pun kantong yang saya bawa, pasti habis terjual. Kalau habis, saya langsung mencari kucing lagi di pemukiman atau di sekitar Terminal Nendagung untuk dipotong di bawah jembatan,” ungkap Sujadi saat diperiksa.

Ironisnya, meski tega membantai ratusan kucing, Sujadi mengaku tak pernah sekalipun memakan dagingnya. “Saya tahu daging kucing haram dimakan. Saya lakukan ini hanya untuk kebutuhan ekonomi,” katanya.

Terbongkar Karena Video Viral

Modus licik Sujadi akhirnya terungkap setelah video dirinya menyembelih kucing di bawah jembatan viral di media sosial. Polisi bergerak cepat dan menangkapnya kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.

Sujadi diciduk pada Rabu (3/9/2025) sore di sebuah losmen di kawasan Pagar Alam Utara.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu ekor kucing jenis Anggora yang belum dipotong, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP milik pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra, mengungkapkan, aksi Sujadi bukan hanya melanggar norma kemanusiaan, tetapi juga menyalahi hukum.

“Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Selain itu, Pasal 302 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan juga diterapkan,” tegas Irawan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved