AKSI 22 MEI 2019
Daerah Mana Saja Pembatasan Facebook, Instagram dan WhatsApp? Ini Peta Lokasinya
Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan bahwa pembatasan ini hanya berlaku untuk penyebaran foto dan video, sementara percakapan masih bisa dilakukan.
Seperti diketahui, aksi 22 Mei menolak hasil Pemilu yang dilakukan oleh pendukung Prabowo-Sandiaga Uno yang awalnya berupa aksi damai di depan Bawaslu berubah menjadi rusuh sejak Rabu dinihari.
Massa mulai melakukan aksi damai sejak Selasa (21/5/2019) siang.
Meskipun dalam aturan, unjuk rasa hanya boleh berlaku sampai 18.00 WIB, namun hasil negosiasi massa dengan kepolisian di depan Bawaslu, diberi toleransi hingga hbuka puasa dan dilanjutkan dengan Salat taraweh di Jalan MH Thamrin, depan kantor Bawaslu.
Namun, sekitar pukul 23.30 WIB --setelah massa demo damai bubar dengan tertib-- datang sekelompok massa sekuitar 200 orang melakukan provokasi.

Mereka awalnya merusak kawat berduri di depan Bawaslu sehingga aparat kemudian berusaha membubarkan.
Suasana menjadi tak terkendali hingga dinihari.
Upaya aparat untuk membubarkan massa secara persuasif dibalas dengan lemparan batu, bom molotov serta aksi pembakaran dan perusakan fasilitas umum.
Bentrok tidak terhindarkan, para pendemo setidaknya bentrok di empat tempat hingga Rabu pagi.
Pertama kawasan MH Thamrin, dekat kantor bawaslu, jalan Sabang, Tanah Abang dan Jl KH Wahid Hashim serta terakhir, aksi pembakaran belasan mobil di Jalan KS Tubun, Pertamburan, jakarta Pusat.
Dampak dari aksi tersebut banyak beredar foto, meme dan video hoaks yang semakin membuat suasana semakin panas karena berbagai konten kekerasan yang dibumbui provokasi terus membanjiri berbagai platform media sosial.

Rabu siang, Kominfo sempat mengeluarkan imbauan untuk menghapus dan tidak menyebarkan konten kekerasan tersebut, namun penyebaran justru semakin luas, sehingga akhirnya dilakukan tindakan tegas.
Berikut imbauan Kominfo melalui utas di akun Twitter resmi:
1. Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa pada Rabu, 22 Mei 2019, berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun.
2. Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat.
3.Kementerian Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.