Pengusaha Marah Ketika Miss Mermaid Singapura 'Peliharaan' Punya Pacar. Preman Bayaran pun Bertindak

Audrey juga menedapatkan mobil Mercedez Benz dari pria beristri dan beranak tiga tersebut serta kartu kredit yang tagihannya dibayarkan oleh Lim.

The Straits Times
Korban Koh Kian Yong, Audrey Chen Ying Fang dan terdakwa Lim Hong Liang 

TRIBUNBATAM.id, SINGAPURA - Dua tahun memanjakan seorang gadis cantik dengan uang bulanan dan mobil mewah, tiba-tiba sang wanita pacaran dengan orang lain. Sakit ya.

Itulah yang terjadi pada seorang pengusaha Singapura

Selama dua tahun, pengusaha bernama Lim Hong Liang (55) ini "memelihara" wanita cantik mantan Miss Mermaid  Singapura tahun 2016, Audrey Chen Ying Fang (27).

Berikut Kata-Kata dari Game yang Menjadi Kata-Kata Gaul, Sering Digunakan Anak Zaman Sekarang

Mengenal Penyakit Kanker Kelenjar Getah Bening yang Diderita Ustaz Arifin Ilham

HP Smartphone Terbaru 2019 - Segini Harga dan Spesifikasi Infinix S4 yang Punya Triple kamera

Audrey Chen Ying Fang mendapatkan gaji Sin$ 2000 atau sekitar Rp 20 juta per bulan dari perusahaannya, SNL Logistics, tanpa harus masuk kerja.

Audrey juga menedapatkan mobil Mercedez Benz dari pria beristri dan beranak tiga tersebut serta kartu kredit yang tagihannya dibayarkan oleh Lim.

Tidak hanya itu, wanita ini juga diberi tempat tinggal di kondominium mewah milik Lim di The Parc di West Coast Walk, serta merenovasinya sesuai dengan tema Hello Kitty kesukaannya.

Audrey Chen Ying Fang saat menjadi Miss Mermaid (Stomp)

Namun, betapa terlukanya Lim ketika wanita yang dua tahun dimanjakannya dengan kemewahan tiba-tiba berpaling ke pelukan lelaki lain.

Apalagi, pria lain yang menjadi pilihannya itu, Joshua Koh Kian Yong (35), hanyalah seorang pelayan perjamuan.

Cemburu, Lim pun menyewa preman bayaran untuk menyerang pria saingannya hingga babak-belur.

Maksudnya hanya untuk memberi pelajaran, namun ternyata, kasus itu justru berujung pidana.

Penjelasan Menkominfo Terkait Pembatasan Akses FB, IG dan WA, Rudiantara: Hanya Sementara

Penumpang China Bikin Ulah Lagi, Asik Belanja di Bandara Bangkok Hingga Pesawat Delay 1 Jam

Dilansir Tribunbatam.id, Lim pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh pengadilan Singapura, Selasa (21/5/2019).

Peristiwa ini terjadi tahun 2016, namun sesuai dengan konstitusi Singapura, sebuah kasus baru bisa disiarkan setelah vonis pengadilan.

Hakim menyidangkan tujuh terdakwa dalam kasus ini.

Selain Lim Hong Liang sebagai otak penyerangan, juga seorang perantara yang mencari tukang pukul bayaran bernama Ong Hock Chye (48). Dia dijatuhi hukuman penjara 5,5 tahun dan enam pukulan cambuk.

Ong Hock Chye (Stomp)

Lim tidak bisa dicambuk karena usianya sudah di atas 50 tahun.

Jaksa Penuntut Umum Tan Wen Hsien dan Stephanie Koh mengatakan bahwa Lim marah ketika Audrey Chen dan Kok mengumumkan hubungan mereka di media sosial.

Pada 8 April 2016, putra tertua Lim --namanya tidak disebutkan dalam dokumen pengadilan-- serta keponakannya, Ron Lim De Mai (26), muncul di kondominium tempat Audrey tinggal.

Ron Lim menghujani Tuan Koh dengan pukulan dan mematahkan hidungnya.

Menurut dokumen pengadilan, Lim ingin keponakannya "memberi pelajaran lanjutan" terhadap Koh.

Ron Lim kemudian meminta Ong Hock untuk merekrut orang lain untuk melakukan tugas itu.

Lim membayar $ 5.000 kepada tukang pukul bayaran untuk melukai Koh.

Pada 30 April 2016, Audrey Chen dan Koh sedang makan malam di Huay Kwang Thai Kitchen di Townshend Road, dekat Little India, Singapura.

Tiba-tiba mereka disergap oleh sekelompok pria.

Kepala Koh dipukul. Ketika mencoba lari, dia ditebas dengan pisau lipat sehingga melukai lengan dan wajahnya.

Audrfey Chen yang menjadi saksi pengeroyokan dan penganiayaan itu mengatakan di persidangan, dia melihat luka di mulut Koh yang kemudian menjadi cacat permanen.

Para preman bayaran yang mendapat order itu adalah Nur Muhammad Irwan Mohd Ngat (30) disidang terpisah.

Audrey Chen dan Joshua Koh (Stomp)

Nama lainnya adalah Mohammad Amin Aman (47), Juhari Ab Karim (34) dan Ron Lim.

Mereka dijatuhi hukuman antara 15 bulan hingga 14,5 tahun penjara.

Dari keempat pria ini, Juhari yang telah memukul Koh tetapi tidak melukainya diampuni oleh pengadilan.

Sedangkan tunangan Irwan pada saat itu, Nur Atika Fauziana Sherhan (22) yang  juga terlibat dalam serangan itu dijatuhi hukuman sosial berupa pelatihan.

Lim dan Ong bermaksud untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Lim dibebaskan dengan ditawari jaminan $ 10.000 sedangkan jaminan Ong ditetapkan $ 30.000.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved