Adik Prabowo Pimpin Kuasa Hukum BPN ke MK. Otto Hasibuan Tak Masuk. Ini Alasannya

Permohonan sengketa tersebut dimasukkan ke MK hanya sekitar 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Dipimpin Hashim Djojohadikusumo, Prabowo - Sandi memasukkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), Jumat (25/5/2019) malam 

TRIBUNBATAM.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga memasukkan permohonan gugatan terhadap hasil Pilpres 2019 pada akhir batas waktu penutupan pendaftaran gugatan, Jumat (24/5/2019).

 Permohonan sengketa tersebut dimasukkan ke MK hanya sekitar 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, perwakilan Prabowo - Sandi dipimpin adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.

Selain itu, hadir tim hukum yaitu mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto serta tujuh anggota tim hukum. Satunya di antaranya yaitu Denny Indrayana.

Hadir juga juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Andre Rosiade.

Amin Rais Pesimis Gugatan BPN ke MK Ubah Hasil Pilpres. Pernyataan Itu Muncul Usai Dia Diperiksa

Fadli Zon Tunjuk Ali Ngabalin. Reaksi Ngabalin: Jangan Kau Tunjuk, Kupatahkan Kepalamu!

BPN Prabowo - Sandi Tidak Sendirian Ajukan Gugatan ke MK. Pendukungnya Selalu Setia Temani

Hashim memimpin rombongan tersebut.

Dia berdiri di barisan paling depan didampingi Bambang Widjojanto, dan Denny Indrayana, disusul di belakangnya tim hukum dari Prabowo-Sandi.

Hashim sempat menampilkan gaya pose tangan membentuk pistol.

Pada saat tiba di MK, mereka diterima pihak panitera dari MK.

Setelah itu, Bambang Widjojanto, menjelaskan maksud tujuan datang ke kantor MK.

Dia juga memperkenalkan tim hukum dari Prabowo - Sandi.

"Secara resmi saya sertakan permohonan berikut alat bukti," kata Bambang Widjojanto.

Adapun jumlah tim hukum yang akan mengawal gugatan Pilpres 2019 sebanyak 8 orang.

Tiga di antaranya yakni mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW), Teuku Nasrulah, dan Denny Indrayana.

Benny Targetkan Sebelum Lebaran, Rationing Air di Wilayah Sekupang Berakhir

Ingin Tukar Uang Persediaan Lebaran,BI Buka Layanan Tukar Uang Sabtu- Minggu di Dataran Engku Putri

Sementara advokat senior Otto Hasibuan dan pakar hukum tata negara Irman Putera Sidin tidak masuk dalam tim hukum tersebut.

Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres 2019 dapat diajukan satu hari setelah KPU RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu (22/5/2019) sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019). Hal ini mengingat KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved