Adik Prabowo Pimpin Kuasa Hukum BPN ke MK. Otto Hasibuan Tak Masuk. Ini Alasannya
Permohonan sengketa tersebut dimasukkan ke MK hanya sekitar 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB
TRIBUNBATAM.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga memasukkan permohonan gugatan terhadap hasil Pilpres 2019 pada akhir batas waktu penutupan pendaftaran gugatan, Jumat (24/5/2019).
Permohonan sengketa tersebut dimasukkan ke MK hanya sekitar 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, perwakilan Prabowo - Sandi dipimpin adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
Selain itu, hadir tim hukum yaitu mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto serta tujuh anggota tim hukum. Satunya di antaranya yaitu Denny Indrayana.
Hadir juga juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Andre Rosiade.
• Amin Rais Pesimis Gugatan BPN ke MK Ubah Hasil Pilpres. Pernyataan Itu Muncul Usai Dia Diperiksa
• Fadli Zon Tunjuk Ali Ngabalin. Reaksi Ngabalin: Jangan Kau Tunjuk, Kupatahkan Kepalamu!
• BPN Prabowo - Sandi Tidak Sendirian Ajukan Gugatan ke MK. Pendukungnya Selalu Setia Temani
Hashim memimpin rombongan tersebut.
Dia berdiri di barisan paling depan didampingi Bambang Widjojanto, dan Denny Indrayana, disusul di belakangnya tim hukum dari Prabowo-Sandi.
Hashim sempat menampilkan gaya pose tangan membentuk pistol.
Pada saat tiba di MK, mereka diterima pihak panitera dari MK.
Setelah itu, Bambang Widjojanto, menjelaskan maksud tujuan datang ke kantor MK.
Dia juga memperkenalkan tim hukum dari Prabowo - Sandi.
"Secara resmi saya sertakan permohonan berikut alat bukti," kata Bambang Widjojanto.
Adapun jumlah tim hukum yang akan mengawal gugatan Pilpres 2019 sebanyak 8 orang.
Tiga di antaranya yakni mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW), Teuku Nasrulah, dan Denny Indrayana.
• Benny Targetkan Sebelum Lebaran, Rationing Air di Wilayah Sekupang Berakhir
• Ingin Tukar Uang Persediaan Lebaran,BI Buka Layanan Tukar Uang Sabtu- Minggu di Dataran Engku Putri
Sementara advokat senior Otto Hasibuan dan pakar hukum tata negara Irman Putera Sidin tidak masuk dalam tim hukum tersebut.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres 2019 dapat diajukan satu hari setelah KPU RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu (22/5/2019) sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019). Hal ini mengingat KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU Pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.
Penjelasan Otto Hasibuan
Pengacara senior Otto Hasibuan pun sudah menegaskan dirinya tidak jadi bergabung dengan tim hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.
"Saya pastikan tidak ikut dalam tim kuasa hukum BPM, terkait perkara perselisihan Pilpres di MK, antara Paslon Jokowi - Ma'ruf Amin dan Prabowo - Sandiaga Uno," kata Otto dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (24/5/2019).

Akan tetapi, tak dijelaskan oleh Otto alasan mengapa dirinya tak lagi menjadi tim hukum BPN Prabowo-Sandi.
"Saya tidak menjelaskan alasan kenapa tidak menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi," katanya.
Nama Otto Hasibuan sebelumnya diungkap Wakil Ketua BPN Prabowo - Sandi, Priyo Budi Santoso.
Menurut Priyo, selain Otto Hasibuan ada ratusan pengacara yang sudah menyatakan bergabung dalam tim hukum Prabowo-Sandiaga.
"Ada Bang Otto dan tim. Dan banyak lagi lawyer yang mau gabung. Ada seratus lebih deh," ujar Priyo, Selasa (21/5/2019).
Priyo mengatakan, nantinya tim hukum akan berkoordinasi dengan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara untuk nama Irman Putra Sidin sebelumnya sempat disebut Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Fadli Zon.
Fadli Zon sebelumnya menyebut sejumlah kuasa hukum akan mengawal gugatan Prabowo - Sandi ke MK.
Mereka di antaranya Rikrik Rizkiyan, Profesor Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.
"Jadi selebihnya bisa kontak mereka," kata Fadli Zon di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (22/5/2019).

Menurut Fadli gugatan ke MK tersebut akan disampaikan langsung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam beberapa waktu ke depan.
Penyusunan dokumen gugatan juga akan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat.
"Termasuk tentu saja dari partai politik pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipimpin Adik Prabowo, BPN Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK.