BINTAN TERKINI

Hilangkan Dokumen C1 Pleno, 5 Komisioner PPK Bintan Timur Terancam Dibui

Lima komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur terancam masuk penjara karena kelalaian menghilangkan dokumen C1 Pleno TPS Sei Lekop.

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id/AMINNUDIN
Koordinator Divisi Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang 

Hilangkan Dokumen C1 Pleno, 5 Komisioner PPK Bintan Timur Terancam Dibui

TRIBUNBINTAN.COM, BINTAN - Lima komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur terancam masuk penjara.

Pasalnya mereka diduga lalai lantaran menghilangkan dokumen C1 Pleno dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

"Dalam pemeriksaan ini sudah 18 orang diperiksa sebagai saksi," ungkap Komisioner Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang, Jumat (24/5/2019).

Ia menyebutkan, bahwa dari hasil pemeriksaan Bawaslu Bintan juga mengklarifikasi para komisioner.

Mereka adalah MR sebagai ketua, serta anggota yakni MNI, SBP, RMI dan SR.

"Nah dari hasil klarifikasi, kami sepakat meningkatkan ke penyidik kepolisian di Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Sudah dilimpahkan kasusnya Selasa (21/5/2019) kemarin," ujarnya.

Selanjutnya, selama 14 hari ke depan kasus ini akan ditangani pihak penyidik kepolisian di Gakkumdu.

Dari hasil klarifikasi juga, katanya, komisioner PPK tersebut dinilai lalai atas hilangnya C1 Pleno.

OJK: Insyallah, Tak Ada Money Laundering di Batam, Kredit Macet 25 BPR di Batam di Atas “Normal”

Saat Syahrini dan Luna Maya Satu Panggung, Mantan Reino Barack Tak Mau Sebut Nama Incess

THR 2019 Sudah Cair, PNS Batam Mulai Mengantre di ATM Bank Riau Kepri, Segini Besaran THR Diterima

Mereka bisa terjerat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 505.

Yaitu Anggota KPU, KPU Kabupaten/Kota dan PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, bisa dipidana dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Jadi karena hilangnya di PPK, maka PPK yang bertanggung jawab. Itu kelalaian mereka karena di PKPU jelas bahwasannya PPK berkewajiban menyimpan kotak suara di tempat yang mereka jamin aman," tuturnya.

Ia juga menyebutkan, sampai sejauh ini, unsur yang terpenuhi baru unsur kelalaian.

Namun apabila terbukti adanya unsur kesengajaan, bisa dikenakan pasal 532.

Yang bunyinya: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta”.

"Sampai sejauh ini kita belum tahu siapa tersangka, nanti kalau memang unsur-unsur di tingkat penyelidikan bisa terpenuhi, maka tersangkanya bisa bertambah atau berkurang. Nanti dari penyidikanlah yang akan mengungkap siapa tersangkanya, baru nanti ke tingkat penuntutan,” jelasnya. (tribunbatam.id/alfandi simamora)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved